<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>edi_tor_siojo</title>
	<atom:link href="http://editorsiojo85.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://editorsiojo85.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Jan 2012 01:31:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='editorsiojo85.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>edi_tor_siojo</title>
		<link>http://editorsiojo85.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://editorsiojo85.wordpress.com/osd.xml" title="edi_tor_siojo" />
	<atom:link rel='hub' href='http://editorsiojo85.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Buku MvT Pembahasan RUU TPPU</title>
		<link>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/11/22/mvt-pembahasan-ruu-tppu/</link>
		<comments>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/11/22/mvt-pembahasan-ruu-tppu/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 08:59:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>edinasution</dc:creator>
				<category><![CDATA[info buku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://editorsiojo85.wordpress.com/?p=611</guid>
		<description><![CDATA[BUKU KOMPILASI RISALAH (MvT)  PEMBAHASAN RUU TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerbitkan buku kompilasi Risalah (Memorie van Teolichting) Pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak tiga jilid. Di dalam ketiga buku tersebut terhimpun sebagian besar dokumen yang terkait dengan pembahasan RUU TPPU tersebut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=611&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>BUKU KOMPILASI RISALAH (MvT) </strong></p>
<p align="center"><strong>PEMBAHASAN RUU TENTANG PENCEGAHAN </strong></p>
<p align="center"><strong>DAN PEMBERANTASAN TPPU</strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerbitkan buku kompilasi Risalah (<em>Memorie van Teolichting</em>) Pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak tiga jilid. Di dalam ketiga buku tersebut terhimpun sebagian besar dokumen yang terkait dengan pembahasan RUU TPPU tersebut di DPR, termasuk risalah perdebatan dalam pembahasannya. Dengan demikian buku tersebut diharapkan dapat menggambarkan suasana, pikiran, dan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah terhadap rumusan pasal-pasalnya, dimana RUU TPPU ini akhirnya disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2010 telah ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan nama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. </p>
<p>Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam sambutannya di buku ini mengatakan bahwa Buku Kompilasi Risalah atau <em>Memorie van Toelichtin</em>g (MvT) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan dokumentasi dan informasi mengenai proses pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak <a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/11/buku11.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-620" title="buku1" src="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/11/buku11.jpg?w=300&#038;h=186" alt="" width="300" height="186" /></a>Pidana Pencucian Uang di DPR RI. Dan salah satu tujuan penyusunan RUU dimaksud adalah untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana pencucian uang. Kepercayaan masyarakat tersebut di atas dapat tumbuh dengan adanya informasi yang jelas dan akuntabel mengenai proses pembahasan Rancangan Undang-Undang yang mendasari penegakan hukum dimaksud (TPPU).</p>
<p>Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang ikut terlibat secara aktif dalam proses pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tersebut, menganggap penting dan mendorong penyusunan buku <em>Memorie van Teolochting</em> (MvT) ini agar masyarakat dapat mempelajari <a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/11/buku2.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-617" title="buku2" src="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/11/buku2.jpg?w=300&#038;h=187" alt="" width="300" height="187" /></a>dari sumber yang otentik dan menilai secara objektif proses pembahasan RUU, yang ternyata cukup menarik perhatian besar dari masyarakat. Karena itu dalam buku MvT ini, dimuat pula beberapa “kliping media” berupa artikel dan pemberitaan di media massa nasional mengenai pembahasan RUU tersebut di DPR. Pencantuman dokumen-dokumen terkait, “record” atau risalah serta kliping media semata-mata dilakukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan lengkap mengenai proses pembahasan RUU tersebut sehingga buku MvT ini benar-benar dapat dijadikan sebagai “referensi utama” bagi setiap orang yang akan mendalami dan memahami proses pembahasan RUU tersebut oleh DPR dan Pemerintah. Demikian diungkapkan Kepala PPATK Yunus Husein dalam sambutannya pada buku MvT ini.</p>
<p>Ketua Pansus RUU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU DPR RI, H. Harry Witjaksono, SH, menyambut baik penyusunan Buku Kompilasi Risalah atau <em>Memorie van Toelichting</em> (MvT) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang <a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/11/buku3.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-616" title="buku3" src="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/11/buku3.jpg?w=300&#038;h=187" alt="" width="300" height="187" /></a>Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Beliau menambahkan bahwa penyusunan dan penerbitan buku MvT tersebut akan memperkaya dokumentasi dan sekaligus bahan informasi bagi masyarakat mengenai proses pembahasan RUU tersebut di DPR. Buku MvT ini juga akan menjadi “catatan sejarah” dan dokumentasi bagi para anggota Pansus yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya dalam pembentukan UU yang sangat penting dan strategis bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lebih daripada itu, masyarakat akan dapat menyimak dan mengetahui pembahasan dalam rapat-rapat Pansus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dari awal hingga akhir, termasuk di dalamnya berbagai perdebatan, perbedaan pendapat hingga lahirnya kesepakatan atas RUU ini menjadi UU. [<strong>EN</strong>]</p>
<p>Selengkapnya klik: <a href="http://pustakajuanda35.wordpress.com/2011/11/22/memorie-van-teolichting/">http://pustakajuanda35.wordpress.com/2011/11/22/memorie-van-teolichting/</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://editorsiojo85.wordpress.com/category/info-buku/'>info buku</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/editorsiojo85.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/editorsiojo85.wordpress.com/611/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/editorsiojo85.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/editorsiojo85.wordpress.com/611/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/editorsiojo85.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/editorsiojo85.wordpress.com/611/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/editorsiojo85.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/editorsiojo85.wordpress.com/611/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/editorsiojo85.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/editorsiojo85.wordpress.com/611/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/editorsiojo85.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/editorsiojo85.wordpress.com/611/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/editorsiojo85.wordpress.com/611/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/editorsiojo85.wordpress.com/611/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=611&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/11/22/mvt-pembahasan-ruu-tppu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">edinasution</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/11/buku11.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">buku1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/11/buku2.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">buku2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/11/buku3.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">buku3</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Praktik Pencucian Uang (Money Laundering)</title>
		<link>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/10/27/money-laundering/</link>
		<comments>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/10/27/money-laundering/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Oct 2011 07:22:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>edinasution</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://editorsiojo85.wordpress.com/?p=579</guid>
		<description><![CDATA[MEMAHAMI PRAKTIK PENCUCIAN UANG HASIL KEJAHATAN (MONEY LAUNDERING) Oleh: Edi Nasution PENGANTAR Pada masa sekarang sudah banyak orang yang tahu bahwa istilah money laundering (“pencucian uang”) dan dirty money (“uang kotor”) sangat erat sekali hubungannya. Keduanya, bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Uang kotor ini, yang adakalanya juga disebut dengan istilah “uang haram”, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=579&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>MEMAHAMI PRAKTIK PENCUCIAN </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>UANG HASIL KEJAHATAN (<em>MONEY LAUNDERING</em>)</strong></p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">Oleh: Edi Nasution</p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong>PENGANTAR</strong></p>
<p>Pada masa sekarang sudah banyak orang yang tahu bahwa istilah <em>money laundering</em> (“pencucian uang”) dan <em>dirty money</em> (“uang kotor”) sangat erat sekali hubungannya. Keduanya, bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Uang kotor ini, yang adakalanya juga disebut dengan istilah “uang haram”, diperoleh pelakunya dengan cara melawan hukum seperti mencuri, merampok, memproduksi dan menjual narkoba, menipu, korupsi, dan sebagainya. Agar supaya aparat penegak hukum tidak mencurigai uang kotor itu berasal dari hasil tindak pidana, maka salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pelakunya ialah melakukan praktik pencucian uang, misalnya dengan membeli saham atau properti, untuk membuat uang kotor itu nantinya menjadi seolah-olah bersumber dari suatu kegiatan usaha yang sah.</p>
<p>Perkataan <em>money laundering</em> dan <em>dirty money</em> ini cukup jelas memperlihatkan bahwa “bahasa manusia” tidak selalu bersumber dari rasio (akal pikiran). Karena, menurut Ernst Cassirer, di samping “bahasa konseptual” ada juga “bahasa emosional”, dan di samping “bahasa logis” (bahasa ilmiah) ada juga “bahasa puisi”. Bahasa manusia pertama-tama bukanlah ekspresi pikiran atau gagasan, melainkan ekspresi perasaan-perasaan, afeksi-afeksi. Lebih jauh Epiktotes mengatakan bahwa “yang menggangu dan menggelisahkan manusia bukanlah benda-benda, melainkan opini-opini dan angan-angan tentang benda-benda itu”. “Kata-kata” (bahasa manusia) tidak dimaksudkan untuk mengekspresikan sifat benda-benda karena “kata-kata” cenderung tidak memiliki korelasi objektif. Tugas pokok dari “kata-kata” bukanlah untuk melukiskan benda-benda dan juga bukan untuk menyampaikan gagasan-gagasan dan pikiran-pikiran, melainkan untuk membangkitkan emosi-emosi manusia dan mendorong manusia agar mengambil tindakan-tindakan tertentu. Dalam hal ini, tidak terkecuali perkataan <em>money laudering</em> dan <em>dirty money</em>. Memang, kita tidak perlu merasa bersalah karena berkhayal memiliki uang segunung pada suatu hari nanti, agar semua keinginan terpenuhi dan membuat diri kita merasa senang setelah memiliki harta kekayaan berlimpah. Masalahnya adalah bagaimana cara memperolehnya? Kalau ternyata semua impian kita itu tidak terwujud kelak, meskipun telah diusahakan dengan berbagai macam cara, tetapi jangan pernah mengatakan:  “<strong><em>Itu karena (gara-gara) uang</em></strong>!!”. Sekali lagi, kita jangan pernah sekalipun mengutuk uang, sebab uang tidak bisa berbuat apa-apa. Uang adalah benda mati, yang hanya bisa hidup (berguna) bila uang sudah berada dalam “genggaman” manusia.</p>
<p>Dalam konteks penegakan hukum, istilah <em>money laundering</em> bukanlah suatu konsep yang sederhana, melainkan sangat rumit karena masalahnya begitu kompleks sehingga cukup sulit untuk merumuskan delik-delik hukumnya (kriminalisasi) secara objektif dan efektif. Hal ini tercermin dari batasan pengertiannya yang cukup banyak dan bervariasi. Batasan pengertian (definisi) yang relatif tidak sama (berbeda-beda) itu juga terdapat pada negara-negara yang sama-sama memiliki ketentuan (Undang-Undang) anti pencucian uang. Demikian juga halnya di antara lembaga dan organisasi internasional yang kompeten di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Begitupun, dalam bahasa yang sederhana dapat dikatakan bahwa “pencucian uang” adalah suatu perbuatan dengan cara-cara yang licik untuk mengaburkan asal-usul uang hasil kejahatan<span class="Apple-style-span" style="font-size:11px;"> </span>supaya hasil-hasil kejahatan itu akhirnya kelihatan menjadi seolah-olah bersumber dari suatu kegiatan usaha yang legal.</p>
<p><strong>Selengkapnya klik: </strong></p>
<p><a href="http://www.ppatk.go.id/pdf/Uraian_Pendek_Tentang_Praktek_Pencucian_Uang_Hasil_Kejahat.pdf">http://www.ppatk.go.id/pdf/Uraian_Pendek_Tentang_Praktek_Pencucian_Uang_Hasil_Kejahat.pdf</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://editorsiojo85.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/editorsiojo85.wordpress.com/579/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/editorsiojo85.wordpress.com/579/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/editorsiojo85.wordpress.com/579/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/editorsiojo85.wordpress.com/579/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/editorsiojo85.wordpress.com/579/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/editorsiojo85.wordpress.com/579/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/editorsiojo85.wordpress.com/579/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/editorsiojo85.wordpress.com/579/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/editorsiojo85.wordpress.com/579/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/editorsiojo85.wordpress.com/579/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/editorsiojo85.wordpress.com/579/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/editorsiojo85.wordpress.com/579/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/editorsiojo85.wordpress.com/579/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/editorsiojo85.wordpress.com/579/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=579&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/10/27/money-laundering/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">edinasution</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan</title>
		<link>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/08/26/tindak-pidana-di-bidang-kehutanan/</link>
		<comments>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/08/26/tindak-pidana-di-bidang-kehutanan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Aug 2011 10:10:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>edinasution</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://editorsiojo85.wordpress.com/?p=562</guid>
		<description><![CDATA[   PENUNTUTAN PERKARA PIDANA KEHUTANAN  &#160; Hak Cipta@ H. Fredi Azhari Siregar, SH, M.Hum  Cetakan Pertama, Agustus 2011  Penerbit BOOKS TERRACE &#38; LIBRARY KompleksMetroTradeCenterBlok B No. 21 Jl. Soekarno-Hatta,Bandung40268 Telp/Fax : 62-22-7537555 Tataletak Edi Nasution HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG Dilarang memperbanyak isi buku ini sebagian atau seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin penulis dan penerbit [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=562&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/08/cover-buku-kejari.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-563" title="cover buku kejari" src="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/08/cover-buku-kejari.jpg?w=252&#038;h=173" alt="" width="252" height="173" /></a></strong></p>
<p><strong></strong> </p>
<p><strong></strong> <strong>PENUNTUTAN PERKARA PIDANA KEHUTANAN</strong> </p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hak Cipta@ H. Fredi Azhari Siregar, SH, M.Hum </p>
<p><em>Cetakan Pertama</em>, Agustus 2011 </p>
<p>Penerbit</p>
<p><strong>BOOKS TERRACE &amp; LIBRARY</strong></p>
<p>KompleksMetroTradeCenterBlok B No. 21</p>
<p>Jl. Soekarno-Hatta,Bandung40268</p>
<p>Telp/Fax : 62-22-7537555</p>
<p>Tataletak</p>
<p><strong>Edi Nasution</strong></p>
<p><strong>HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG</strong></p>
<p><em>Dilarang memperbanyak isi buku ini sebagian atau seluruhnya</em></p>
<p><em>dalam bentuk apapun tanpa izin penulis dan penerbit</em></p>
<p><em> kecuali untuk pengutipan dalam penulisan</em></p>
<p><em>artikel dan karangan ilmiah.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>ISBN 978-979-19401-8-4</strong></p>
<p><strong></strong> </p>
<p><strong>FREDI AZHARI SIREGAR</strong>, lahir tanggal 3 Juni 1968 di Medan. Karir diawali sebagai Pjs. Kasi Perdatum Kejari Sinabang pada tahun 1996. Dua tahun kemudian (1998) memperoleh kesempatan menjadi Pj. Kasubag Pengurusan Surat Kejati Sumatera Utara. Pada tahun 2000 menjabat sebagai Kasubag Protokol dan Keamanan Kejati Sumatera Utara dan Kasi Eksekusi Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejati Sumatera Utara. </p>
<p>Sewaktu bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2002 ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana Bom Natal di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan terdakwa Edi Sugiarto (pelaku perakit bom) yang dihukum dengan pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI. </p>
<p>Tiga tahun kemudian tepatnya pada tahun 2003 menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belawan, dan tahun 2005 bertugas sebagai Pengkaji Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print. 08/N.6/Fd.1/12/2005 melaksanakan penyidikan atas dugaan TIPIKOR dalam pelaksanaan penjualan besi tua milik Pertamina dan kasusnya sekarang pada tingkat upaya hukum di Mahkamah Agung RI. </p>
<p>Pada tahun 2008 menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Malinau di Kalimantan Timur bagian utara yang berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia, dan tiga tahun kemudian (2011) kembali bertugas di Pulau Sumatra dengan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan.**</p>
<p>===============oo&gt;&gt;&gt;</p>
<p>Sejak tahun 2001, upaya membasmi kejahatan yang berkaitan dengan kehutanan telah menjadi isu yang berkembang di tingkat internasional. Sejumlah negara penghasil kayu di Asia, Afrika dan Amerika Latin terlibat dalam program multilateral atau bilateral dengan negara-negara pengkonsumsi kayu untuk bersama-sama melawan kejahatan kehutanan. Pada 13 September 2001, pemerintah Kamboja, Cina, Indonesia, Laos, Papua Nugini, Filipina dan Thailand menandatangani <em>Deklarasi Tingkat Menteri</em> di Bali untuk Penegakan dan Pengaturan Hukum Kehutanan (FLEG). Deklarasi ini menyerukan agar segera diambil tindakan untuk memperkuat usaha-usaha nasional serta mempererat kerjasama bilateral, regional dan multilateral dalam rangka mengatasi pelanggaran hukum kehutanan dan kejahatan kehutanan (terutama pembalakan liar), perdagangan ilegal terkait dan korupsi, serta dampak negatif pelanggaran-pelanggaran tersebut bagi penegakan hukum. <em>Next see</em>: <a title="illegal logging" href="http://gondang.blogspot.com/search/label/Lingkungan%20Hidup">Merusak Tatanan Sosial Masyarakat</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://editorsiojo85.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/editorsiojo85.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/editorsiojo85.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/editorsiojo85.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/editorsiojo85.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/editorsiojo85.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/editorsiojo85.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/editorsiojo85.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/editorsiojo85.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/editorsiojo85.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/editorsiojo85.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/editorsiojo85.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/editorsiojo85.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/editorsiojo85.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/editorsiojo85.wordpress.com/562/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=562&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/08/26/tindak-pidana-di-bidang-kehutanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">edinasution</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/08/cover-buku-kejari.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">cover buku kejari</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ikhtisar Ketentuan Money Laundering</title>
		<link>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/07/25/ikhtisar-ketentuan-money-laundering/</link>
		<comments>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/07/25/ikhtisar-ketentuan-money-laundering/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Jul 2011 09:14:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>edinasution</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://editorsiojo85.wordpress.com/?p=558</guid>
		<description><![CDATA[IKHTISAR KETENTUAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Penyusun: Muhammad Yusuf, Edi M Yunus, Fithriadi Muslim, Riono Budisantoso, Mohammad Irfan, Rachmawati, Azamul Fadhly Noor, Nella Hendriyetty, Said Imran, Ferti Srikandi Sumanthi, Dini Rahayu. Editor: Sebastian Pompe, Gregory Churcill, Mardjono Reksodiputro, Binziad Kadafi, Fritz Edward Siregar. Design &#38; Setting: Fruit Indonesia, PT Buah Karya Gemilang, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=558&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>IKHTISAR KETENTUAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG</strong></p>
<p><strong><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/07/buku-tppu.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-559" title="Buku TPPU" src="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/07/buku-tppu.jpg?w=98&#038;h=150" alt="" width="98" height="150" /></a>Penyusun:</strong> <em>Muhammad Yusuf, Edi M Yunus, Fithriadi Muslim, Riono Budisantoso, Mohammad Irfan, Rachmawati, Azamul Fadhly Noor, Nella Hendriyetty, Said Imran, Ferti Srikandi Sumanthi, Dini Rahayu</em>.</p>
<p><strong>Editor:</strong> <em>Sebastian Pompe, Gregory Churcill, Mardjono Reksodiputro, Binziad Kadafi, Fritz Edward Siregar</em>.</p>
<p><strong>Design &amp; Setting:</strong> <em>Fruit Indonesia, PT Buah Karya Gemilang, <a href="mailto:fruit@fruitindonesia,com">fruit@fruitindonesia,com</a></em></p>
<p><strong>Penerbit:</strong> <em>The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP), Setiabudi Building 2, 2nd floor, Suite 207C, Jl. H.R. Rasuna Said Kav 62, Jakarta 12920</em>.</p>
<p><strong>HAK CIPTA DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG</strong></p>
<p>===o0o===</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>KATA PENGANTAR</strong></p>
<p>Dengan hormat,</p>
<p>National Legal Reform (NLRP) dibentuk dengan tujuan mendukung pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam upaya memperkokoh Indonesia sebagai negara hukum, terutama upaya meningkatkan kepastian hukum dan memajukan lembaga-lembaga hukum. Peningkatan kepastian hukum serta kinerja, keterbukaan dan akuntabilitas lembaga-lembaga hukum diharapkan menyumbang langsung kepada upaya pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk mencapai pengentasan kemiskinan, perbaikan iklim usaha, dan pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, NLRP bekerja sama dengan berbagai pihak, baik kalangan lembaga negara/pemerintah, maupun universitas dan masyarakat sipil, telah menyelenggarakan dan membantu kegiatan pembaharuan hukum di Indonesia. Salah satu keluaran dari kegiatan tersebut merupakan suatu seri dokumen <em>regulatory manual</em> atau <em>Ikhtisar Ketentuan</em> pada bidang hukum tertentu yang memiliki dampak pada investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk tahap pertama NLRP bersama dengan <em>Hukumonline</em>, Pusat Kajian Regulasi dan Indonesian <em>Working Group for Forestry Finance</em> berhasil menyusun Ikhtisar Ketentuan Penanaman Modal, Ikhtisar Ketentuan Persaingan Usaha dan Ikhtisar Ketentuan Pencegahan &amp; Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</p>
<p>Ikhtisar Ketentuan dirancang sebagai suatu dokumen yang dapat dijadikan acuan untuk memperoleh informasi pokok terkait dengan peraturan perundang-undangan baik yang berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden, maupun peraturan menteri, peraturan komisi atau lembaga, petunjuk teknis, peraturan pelaksanaan serta surat pada bidang yang bersangkutan.</p>
<p>Agar Ikhtisar Ketentuan ini mudah dimanfaatkan oleh siapa saja, maka tidak disusun berdasarkan alfabetis, namun disusun secara sistematis berdasarkan proses. Ikhtisar Ketentuan tentu saja tidak dimaksudkan untuk menjadi landasan bagi pemberlakuan suatu peraturan atau sebagai rujukan penafsiran, tetapi lebih merupakan cara penerbitan yang memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam memahami ketentuan hukum. Untuk mempermudah proses penelusuran, Ikhtisar Ketentuan ini juga dilengkapi dengan <em>CD e-regulatory manual</em> sofware berisi semua ketentuan yang diikhtisarkan serta perangkat lunak penemuan kembali yang dapat dipasang pada komputer atau <em>notenook</em>.</p>
<p>NLRP mengucapkan terima kasih kepada Pinpinan serta seluruh jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pengawas Pasar Modal &amp; Lembaga Keuangan (BAPEPAMLK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia yang secara proaktif mendukung terqujudnya Ikhtisar Ketentuan ini. Kami anggap bahwa penerbitan peraturan perundang-undangan dengan cara Ikhtisar Ketentuan merupakan terobosan besar dalam upaya penyediaan informasi hukum kepada publik dan kami berharap agar Ikhtisar Ketentuan serupa dapat disusun di lembaga Negara lainnya.</p>
<p>Kami persembahkan karya ini kepada Ibu Pertiwi Indonesia.</p>
<p>Hormat kami,</p>
<p><strong>Sebastian Pompe</strong></p>
<p>Program Manager</p>
<p>===o0o===</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>SAMBUTAN</strong></p>
<p><strong>KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TR</strong><strong>ANSA</strong><strong>KSI KEUANGAN</strong> </p>
<p><em><strong>Alhamdulillahi Robbil’alamin</strong></em>, puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya penyusunan buku <em>Ikthisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang</em> ini. Buku ini disusun dengan semangat dan idealisme yang kuat untuk menyajikan sebuah referensi yang komprehensif, sistematis dan utuh sehingga dapat langsung digunakan oleh setiap orang khususnya para pemangku kepentingan <em>(stakeholders)</em>, baik di sektor industri/keuangan (<em>financial sector</em>), Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) maupun di sektor penegakan hukum (<em>law enforcement sector</em>) dalam memahami dan ikut serta dalam upaya menegakkan rezim anti-pencucian uang yang kokoh dan efektif di Indonesia.</p>
<p>Sebagai<em> focal point</em>, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi poros dalam mekanisme komunikasi dan koordinasi antar instansi atau lembaga yang terlibat dalam upaya menegakkan rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Berdasarkan pengalaman menjalankan fungsi sebagai <em>focal point </em>tersebut, PPATK melihat masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi baik oleh Pihak Pelapor, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maupun Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) dalam mendeteksi dan menyampaikan laporan yang diamanatkan Undang-Undang dan LPP dalam melakukan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, maupun oleh aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan hasil analisis atau pemeriksaan PPATK dan menangani perkara tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Salah satu kendala majemuk yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan dalam menegakkan rezim anti-pencucian uang di Indonesia adalah karena belum lengkap dan meratanya pengetahuan mengenai berbagai peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kendala tersebut antara lain disebabkan oleh beragamnya bentuk dan lingkup berbagai ketentuan yang ada. Selain itu, dalam beberapa kondisi ditemukan kendala berupa sulitnya mendapatkan akses informasi terkait peraturan perundang-undangan maupun ketentuan teknis tertentu yang sangat dibutuhkan dalam melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang semakin kompleks.</p>
<p>Penyusunan buku <em>Iktisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme</em> ini sesungguhnya merupakan upaya untuk memecahkan persoalan tersebut di atas. Dengan sistematisasi materi berdasarkan urutan proses pelaksanaan masing-masing tugas dari para pemangku kepentingan<em> </em>yang ada, buku ikthisar ini diharapkan dapat menjadi semacam <em>“manual book”</em> yang memuat rujukan normatif dan praktis bagi para pemangku kepentingan  baik di sektor industri/keuangan maupun di sektor penegak hukum dalam melaksanakan rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.</p>
<p>Buku ikthisar ketentuan ini merupakan kompilasi mengenai berbagai ketentuan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terdokumentasi secara sistematis dan utuh. Buku ini juga telah menempatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010 sebagai salah satu sumber utama dalam penyusunan buku ikthisar ketentuan ini.</p>
<p>Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah mendorong kami untuk segera menyusun kembali buku serupa yang pertama kali telah diluncurkan pada tanggal 14 April 2010 serta diterbitkan secara terbatas. Buku ikthisar ketentuan ini diharapkan tetap digunakan sebagai rujukan utama para pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tertuang dalam “Pernyataan Bersama” yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala PPATK serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.</p>
<p>Terlepas dari berbagai kelebihannya, tentu saja buku ikthisar ketentuan ini masih memiliki berbagai kekurangan dan keterbatasan apalagi mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat dan tidak sebanding dengan pembangunan hukum khususnya penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting demi menjaga dan meningkatkan kualitas dari buku Ikthisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini.</p>
<p>Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada tim penyusun dari PPATK yang telah bekerja keras dalam menyusun buku ini. Ucapan terima kasih dan penghargaan disampaikan kepada <em>National Legal Reform Program</em> (NLRP) yang telah mendukung dan membantu penyusunan dan penerbitan buku ikthisar ketentuan ini. Semoga apa yang telah dilakukan bersama dapat dinilai sebagai ibadah oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak, demi terwujudnya Indonesia yang bersih dan bebas dari tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Jakarta, 22 November 2010 </p>
<p><strong>Kepala </strong></p>
<p><strong>Pusat Pelaporan dan Analisis </strong><strong>Transaksi Keuangan, </strong><strong> </strong></p>
<p><strong>YUNUS HUSEIN</strong></p>
<p>===o0o===</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DAFTAR ISI</strong></p>
<p>Sambutan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan_v</p>
<p>Sambutan PJS Gubernur Bank Indonesia_viii</p>
<p>Sambutan Jaksa Agung Republik Indonesia_x</p>
<p>Sambutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia_xii</p>
<p>Pernyataan Bersama Menteri Keuangan, Jaksa Agung, KAPOLRI, </p>
<p>Gubernur BI dan Kepala PPATK_xiv</p>
<p>Daftar Isi_xv</p>
<p>Daftar Singkatan_xix</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>PENGANTAR</strong>_1</p>
<p>A.   Praktik Pencucian Uang_2</p>
<p>B.   Alasan Kriminalisasi Pencucian Uang_16</p>
<p><strong>BAB</strong><strong> I    REZIM ANTI PENC</strong><strong>UCI</strong><strong>AN UANG DAN PENDANAAN </strong></p>
<p><strong>                 </strong><strong>TERORISME</strong>_19</p>
<p>I.1           Lembaga-lembaga Terkait_24</p>
<p>I.1.1       Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan_24</p>
<p>I.1.2       Pihak Pelapor_24</p>
<p>I.1.3       Lembaga Pengawas dan Pengatur_44</p>
<p>I.1.4       Penegak Hukum_46</p>
<p>I.1.5       Komite TPPU_49</p>
<p>I.1.6       Dewan Perwakilan Rakyat_52</p>
<p>I.1.7       Presiden_53</p>
<p>I.1.8       Masyarakat_53</p>
<p>I.2         Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan PPATK_53</p>
<p>I.3         Kerjasama Domestik dan Internasional_58</p>
<p>I.4         Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan</p>
<p>             Tindak Pidana Pencucian Uang_61</p>
<p><strong>BAB</strong><strong> II    TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN </strong></p>
<p><strong>                    </strong><strong>TINDAK PIDANA ASAL</strong>_85</p>
<p>II.1        Tindak Pidana Pencucian Uang_96</p>
<p>II.2        Tindak Pidana Asal_97</p>
<p>II.3        Jenis-jenis Tindak Pidana Asal_98</p>
<p>II.4        Tindak Pidana Pendanaan Terorisme_292</p>
<p>II.5        Tindak Pidana Lain Terkait Tindak Pidana</p>
<p>             Pencucian Uang_297</p>
<p><strong>BAB</strong><strong> III   PELAPORAN</strong>_301</p>
<p>III.1       Definisi_307</p>
<p>III.1.1    Transaksi_307</p>
<p>III.1.2    Transaksi Keuangan_307</p>
<p>III.1.3    Transaksi dengan Pihak Pelapor_307</p>
<p>III.2       Jenis Laporan_308</p>
<p>III.2.1    Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)_308</p>
<p>III.2.2    Transaksi Keuangan Tunai (TKT)_351</p>
<p>III.2.3    <em>International Fund Transfer Instruction</em> (IFTI)_363</p>
<p>III.3       Sanksi Administratif terkait kewajiban pelaporan oleh</p>
<p>             pihak pelapor_370</p>
<p>III.4       Kerahasiaan Bank_379</p>
<p>III.5       Sanksi Terkait Pelanggaran Pembawaan Uang Tunai dan</p>
<p>            BNI_379</p>
<p><strong>BABIV      PENGAWASAN KEPATUHAN</strong>_383</p>
<p>IV.1       Pengawasan Kepatuhan Terhadap Prinsip Mengenal</p>
<p>                Pengguna Jasa_388</p>
<p>IV.1.1    Pihak yang berwenang untuk mengeluarkan pedoman dan</p>
<p>                 melakukan pengawasan terhadap prinsip mengenali</p>
<p>                 pengguna_388</p>
<p>IV.1.2    Prinsip Mengenali Pengguna Jasa_388 </p>
<p>IV. 2      Pengawasan Kepatuhan Terhadap Kewajiban Pelaporan_458</p>
<p>IV.2.1    Pelaksanaan Audit_458</p>
<p>IV.2.1.1 Audit Kepatuhan_458</p>
<p>IV.2.1.2 Audit Khusus_459</p>
<p>IV.2.2     Penyampaian hasil audit dan temuan TKM_461</p>
<p>IV.2.3     Tata Cara Pelaksanaan Audit_461</p>
<p>IV.2.4     Pengecualian Kerahasiaan Bagi Auditor_462</p>
<p>IV.2.5     Lain-lain_462</p>
<p><strong>BAB</strong><strong> V   PENEGAKAN HUKUM</strong>_463</p>
<p>V.1.       Ruang Lingkup Penanganan Perkara TPPU_468</p>
<p>V.1.1      Sistem Peradilan Pidana Terpadu_468</p>
<p>V.1.2      Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang</p>
<p>                  pengadilan terhadap tindak pidana dilakukan berdasarkan</p>
<p>                  peraturan perundang-undangan_468</p>
<p>V.1.3      Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan PPATK_470</p>
<p>V.1.4      Tindak lanjut atas adanya laporan_471</p>
<p>V.1.5      Pembuatan berita acara_471</p>
<p>V.1.6      Pemberitahuan kepada penuntut umum (SPDP)_472</p>
<p>V.2        Penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia _473</p>
<p>V.3        Penyidikan oleh Kejaksaan_546</p>
<p>V.4        Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) _547</p>
<p>V.5        Penyidikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)_560</p>
<p>V.6        Penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak_597</p>
<p>V.7        Penyidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai_627</p>
<p>V.8        Pra Penuntutan_640</p>
<p>V.8.1      Penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan</p>
<p>                 (SPDP)_641</p>
<p>V.8.2      Penyerahan Berkas Perkara_642</p>
<p>V.9          Penuntutan_654</p>
<p>V.9.1      Penyusunan Surat Dakwaan_656</p>
<p>V.9.2      Pelimpahan perkara ke pengadilan_663</p>
<p>V.9.2.1   Pembuktian_664</p>
<p>V.9.2.2   Tuntutan Pidana_684</p>
<p>V.9.2.3   Sanksi Pidana_690</p>
<p>V.10       Pelaksanaan Putusan_694</p>
<p>V.10.1    Eksekusi terhadap badan_695</p>
<p>V.10.2    Dend_696</p>
<p>V.10.3    Barang bukti_696</p>
<p>V.10.4    Biaya perkara_697</p>
<p>V.11       Perampasan hasil kejahatan tanpa tuntutan pidana_698</p>
<p><strong>BABVI   KERAHASIAAN DAN PELINDUNGAN</strong>_701</p>
<p>VI.1       Kerahasiaan_703</p>
<p>VI.1.1    Kewajiban merahasiakan_703</p>
<p>VI.1.2    Sanksi sengaja membocorkan rahasia oleh direksi, pejabat</p>
<p>                 atau pegawai penyedia jasa keuangan_706</p>
<p>VI.2       Pelindungan_706</p>
<p>VI.2.1    Pelapor_706</p>
<p>VI.2.2    Saksi_706</p>
<p>VI.2.3    Imunitas_706</p>
<p>VI.2.4    Perlindungan khusus_707</p>
<p><strong>KEPUSTAKAAN</strong>_712</p>
<p><strong>INDEKS</strong>_721</p>
<p><strong>LAMPIRAN</strong>_725</p>
<p>~o0o~</p>
<p>Sumber: <a href="http://pustakajuanda35.wordpress.com/2011/07/07/ikhtisar-ketentuan-pp-tppu/">http://pustakajuanda35.wordpress.com/2011/07/07/ikhtisar-ketentuan-pp-tppu/</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://editorsiojo85.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/editorsiojo85.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/editorsiojo85.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/editorsiojo85.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/editorsiojo85.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/editorsiojo85.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/editorsiojo85.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/editorsiojo85.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/editorsiojo85.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/editorsiojo85.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/editorsiojo85.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/editorsiojo85.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/editorsiojo85.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/editorsiojo85.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/editorsiojo85.wordpress.com/558/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=558&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://editorsiojo85.wordpress.com/2011/07/25/ikhtisar-ketentuan-money-laundering/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">edinasution</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2011/07/buku-tppu.jpg?w=98" medium="image">
			<media:title type="html">Buku TPPU</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Info: UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (2010)</title>
		<link>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/10/27/info-uu-pencegahan-dan-pemberantasan-tppu-2010/</link>
		<comments>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/10/27/info-uu-pencegahan-dan-pemberantasan-tppu-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Oct 2010 08:05:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>edinasution</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://editorsiojo85.wordpress.com/?p=540</guid>
		<description><![CDATA[  KETENTUAN PENTING DALAM UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU PP TPPU) telah disetujui oleh Dewan Perwakilin Rakyat RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010. RUU tersebut memuat beberapa ketentuan penting berikut ini:  1.     Penyempurnaan kriminalisasi perbuatan pencucian uang yang lebih jelas dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=540&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong>KETENTUAN PENTING DALAM UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU</strong></p>
<p>Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU PP TPPU) telah disetujui oleh Dewan Perwakilin Rakyat RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010. RUU tersebut memuat beberapa ketentuan penting berikut ini: </p>
<p><strong>1.</strong>     Penyempurnaan kriminalisasi perbuatan pencucian uang yang lebih jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir serta dengan memasukkan atau menambahkan rumusan pasal baru mengenai pemidanaan terhadap setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan atas asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana. Rumusan yang disepakati juga menghapus ketentuan mengenai sanksi pidana minimun khusus. </p>
<p><strong>2.</strong>      Penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif, dimana sanksi pidana dijatuhkan berupa pidana penjara kumulatif dengan pidana denda. Khusus bagi korporasi, selain pidana pokok berupa denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan. Apabila pihak pelapor tidak menyampaikan laporan ke PPATK, sanksi administratif dikenakan berupa peringatan, teguran tertulis,pengumuman kepada publik, dan/atau denda administrasi. </p>
<p><strong>3.</strong>      Pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa, dimana ketentuan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa ditetapkan dan diawasi oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur (Bank Indonesia dan Bappepam-LK Kementerian Keuangan). Namun, dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor yang bersangkutan, maka ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dan dilakukan PPATK<em>.</em> </p>
<p><strong>4.</strong>      Perluasan Pihak Pelapor, dimana pihak pelapor meliputi Penyedia Jasa Keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lainnya seperti perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang. </p>
<p><strong>5.</strong>      Perluasan pelaporan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PK), dimana selain pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dan pelaporan Transaksi Keuangan Tunai (TKT), PJK juga wajib melaporkan kepada PPATK transfer dana ke dalam dan keluar wilayah Indonesia atau yang dikenal dengan IFTI atau <em>International Fund Transfer Instruction.</em> </p>
<p><strong>6.</strong>      Penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa, dimana Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyampaikan kepada PPATK laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). </p>
<p><strong>7.</strong>      Penataan mengenai pengawasan kepatuhan atau audit kepatuhan, dimana Pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK, namun dalam hal pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan tidak dilakukan atau  belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, pengawasan kepatuhan atau audit kepatuhan atas kewajiban pelaporan dilakukan oleh PPATK. </p>
<p><strong>8.</strong>      Pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda transaksi, dimana Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan terhadap Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja dalam hal Pengguna Jasa melakukan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, memiliki rekening untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, atau diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu. </p>
<p><strong>9.</strong>      Perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam dan ke luar daerah pabean, dimana langsung mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan pelaporan tersebut. </p>
<p><strong>10.</strong>   Pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang, dimana diatur bahwa Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut UU Pencegahan dan pemberantasan TPPU.        </p>
<p>         Adapun “penyidik tindak pidana asal” yang disepakati dalam undang-undang ini adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. </p>
<p>         Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya. </p>
<p><strong>11.</strong>    Perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK. RUU yang baru disahkan mengatur, bahwa dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada penyidik lain sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ini. </p>
<p><strong>12.</strong>    Penataan kembali kelembagaan PPATK, antara lain kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang, serta akuntabilitas, susunan organisasi, dan manajemen sumber daya manusia. </p>
<p><strong>13.</strong>    Penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi, dimana PPATK melakukan pemeriksaan terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait dengan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain dan dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi. </p>
<p><strong>14.</strong>    Penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, dimana diatur mengenai hukum acara ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan </p>
<p><strong>15.</strong>    Pelindungan bagi pelapor dan saksi yang materinya sudah disesuaikan dengan ketentuan umum (<em>umbrellas act</em>) mengenai perlindungan bagi saksi dan pelapor, sehingga diharapkan UU TPPU yang baru ini lebih efektif dan memudahkan dalam poses penegakkan hukumnya. </p>
<p><strong>16.</strong>    Pengaturan mengenai kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, dimana kerja sama nasional dilakukan PPATK dengan pihak yang mempunyai keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta Kerja sama internasional dilakukan oleh PPATK dengan lembaga sejenis yang ada di negara lain dan lembaga internasional yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. </p>
<p>Sumber: <a href="http://www.ppatk.go.id/berita_kini.php?nid=286">http://www.ppatk.go.id/berita_kini.php?nid=286</a><strong> </strong></p>
<p>Catatan: RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU PP TPPU) yang disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU pada tanggal 5 Oktober 2010, telah ditandatangani dan disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Oktober 2010 yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>BEBERAPA PASAL KUTIPAN DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA P</strong><strong>ENCU</strong><strong>CIA</strong><strong>N UANG</strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">PPATK/INTRAC</span></strong></p>
<p><strong>Pasal 1 Ayat (2) :</strong> “Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang”. </p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">PENCUCIAN UANG (<em>MONEY LAUNDERING</em>)</span></strong></p>
<p><strong>Pasal 3 :</strong> “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. </p>
<p><strong>Pasal 4 :</strong> “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. </p>
<p><strong>Pasal 5 Ayat (1)</strong> : “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”. </p>
<p><strong>Pasal 6 Ayat (1)</strong> : “Dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana pencucian uang: a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi; b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi; c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi. </p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">HASIL TINDAK PIDANA</span></strong></p>
<p><strong>Pasal 2 Ayat (1)</strong> : “Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: <strong>a. korupsi; b. penyuapan;</strong> c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; <strong>p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan</strong>; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; <strong>v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup;</strong> y. di bidang kelautan dan perikanan; atau x. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia”. </p>
<p><strong>HARTA KEKAYAAN</strong></p>
<p><strong>Pasal 1 Ayat (13)</strong> : “Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung”.<strong> </strong></p>
<p><strong>ANALISIS &amp; PEMERIKSAAN LAPORAN/INFORMASI</strong></p>
<p><strong>Pasal 44 Ayat (1)</strong> : “Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat : a. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor; b. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait; c. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK; d. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri; e. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri; <em><strong>f. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang; g. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang</strong></em>; h. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana; j. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang; k. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan l. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik”. <strong>Ayat (2)</strong> : “Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i harus segera menindaklanjuti setelah menerima permintaan dari PPATK”. </p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">PENGECUALIAN KETENTUAN KERAHASIAAN</span></strong></p>
<p><strong>Pasal 45 :</strong> “Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan”. </p>
<p><strong>PENYERAHAN HASIL ANALISIS &amp; PEMERIKSAAN</strong></p>
<p><strong>Pasal 64 Ayat (1)</strong> : “PPATK melakukan pemeriksaan terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait dengan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan”. <strong>Ayat (3) :</strong>       “Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK”. </p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">PENEGAKAN HUKUM</span></strong></p>
<p><strong>Pasal 68 :</strong> “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”. </p>
<p><strong>Pasal 69 :</strong> “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”. </p>
<p><strong>Pasal 70 Ayat (1) :</strong> “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a.  nama dan jabatan yang meminta penundaan Transaksi; b. identitas setiap orang yang Transaksinya akan dilakukan penundaan; c. alasan penundaan Transaksi; dan d. tempat Harta Kekayaan berada<strong>. Ayat (3) :</strong> “Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja”. <strong>Ayat (4)</strong> : “Pihak Pelapor wajib melaksanakan penundaan Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan Transaksi diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim<strong>”</strong><strong>. Ayat (5)</strong> : “Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penundaan Transaksi”. </p>
<p><strong>Pasal 71 Ayat (1) :</strong> “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari: a. setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; b. tersangka; atau c. terdakwa”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim; b. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik<em>, </em>tersangka, atau terdakwa; c. alasan pemblokiran; d. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan e. tempat Harta Kekayaan berada”. <strong>Ayat (3) :</strong> “Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja”. <strong>Ayat (4) :</strong> “Dalam hal jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pihak Pelapor wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum”. <strong>Ayat (5) :</strong> “Pihak Pelapor wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim”. <strong>Ayat (6) :</strong> “Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memerintahkan pemblokiran paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran”. <strong>Ayat (7) :</strong> “Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada Pihak Pelapor yang bersangkutan”. </p>
<p><strong>Pasal 72 Ayat (1) :</strong> “Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari: a. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; b. tersangka; atau c. terdakwa”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain”. <strong>Ayat (3) :</strong> “Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim; b. identitas orang yang terindikasi dari hasil analisis atau pemeriksaan PPATK, tersangka, atau terdakwa; c. uraian singkat tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan d. tempat Harta Kekayaan berada”. <strong>Ayat (4) :</strong> “Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan: a. laporan polisi dan surat perintah penyidikan; b. surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau c. surat penetapan majelis hakim”. <strong>Ayat (5) :</strong> “Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus ditandatangani oleh: a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Pimpinan instansi atau lembaga atau komisi dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum; atau d. hakim ketua majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan”. <strong>Ayat (6) :</strong> “Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada PPATK”. </p>
<p><strong>Pasal 73 :</strong> “Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang ialah: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; dan/atau b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan dokumen. </p>
<p><strong><em>Penyidikan</em></strong></p>
<p><strong>Pasal 74 :</strong> “Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini”. </p>
<p><strong>Pasal 75 :</strong> “Dalam hal penyidik  menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK”. </p>
<p><strong><em>Penuntutan</em></strong></p>
<p><strong>Pasal 76 Ayat (1) :</strong> “Penuntut umum wajib menyerahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang kepada pengadilan negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Dalam hal penuntut umum telah menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri wajib membentuk majelis hakim perkara tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas perkara tersebut. </p>
<p><strong><em>Pemeriksaan di Sidang Pengadilan</em></strong></p>
<p><strong>Pasal 77 :</strong> “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”. </p>
<p><strong>Pasal 78 Ayat (1) :</strong> “Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan<em> </em>alat bukti yang cukup”<em>. </em><em> </em></p>
<p><strong>Pasal 79 Ayat (1) :</strong> “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang”. <strong>Ayat (3) :</strong> “Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya”. <strong>Ayat (4) :</strong> “Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, hakim atas tuntutan penuntut umum memutuskan perampasan Harta Kekayaan yang telah disita”. <strong>Ayat (5) :</strong> “Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dimohonkan upaya hukum”. <strong>Ayat (6) :</strong> “Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”. </p>
<p><strong>Pasal 80 Ayat (1) :</strong> “Dalam hal hakim memutus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), terdakwa dapat mengajukan banding”. <strong>Ayat (2) :</strong> “ (2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan langsung  oleh terdakwa<em> </em>paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan”.<em> </em></p>
<p><strong>Pasal 81 :</strong> ”Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut”. </p>
<p><strong>Pasal 82 :</strong> “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor”. </p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">PIHAK PELAPOR</span></strong></p>
<p><strong>Pasal 17  Ayat (1) :</strong> Pihak Pelapor meliputi: a. penyedia jasa keuangan (bank; perusahaan pembiayaan; perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi; dana pensiun lembaga keuangan; perusahaan efek; manajer investasi; kustodian; wali amanat; perposan sebagai penyedia jasa giro; pedagang valuta asing; penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu; penyelenggara <em>e-money</em> dan/atau <em>e-wallet</em>; koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam; pegadaian; perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas; atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang), dan b. Penyedia barang dan/atau jasa lain (perusahaan properti/agen properti; pedagang kendaraan bermotor; pedagang permata dan perhiasan/logam mulia; pedagang barang seni dan antik; atau balai lelang). </p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">KETERANGAN TERTULIS PIHAK PELAPOR</span></strong></p>
<p><strong>Pasal 72 Ayat (1) :</strong> “Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari: a. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; b. tersangka; atau c. terdakwa”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain”.<strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN</span></strong></p>
<p><strong>Pasal 71 Ayat (1) :</strong> “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari: a. setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; b. tersangka; atau c. terdakwa”.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">PERLINDUNGAN PELAPOR  &amp; SAKSI</span></strong></p>
<p><strong>Pasal 84 Ayat (1) :</strong> “Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang wajib diberi pelindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan”.<strong> </strong></p>
<p><strong>Pasal 86 Ayat (1) :</strong> “Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang wajib diberi pelindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.<span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<p><strong>Pasal 87 Ayat (1) :</strong> “Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas laporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan”. <strong>Ayat (2) :</strong> “Saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.<strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">KETENTUAN PERALIHAN</span></strong></p>
<p><strong>Pasal 95 :</strong> “Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini, diperiksa dan diputus dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang”. </p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">KETENTUAN PENUTUP</span></strong></p>
<p><strong>Pasal 98 : “</strong>Semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”.</p>
<p>~o0o~</p>
<p><strong> </strong></p>
<br />Filed under: <a href='http://editorsiojo85.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/editorsiojo85.wordpress.com/540/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/editorsiojo85.wordpress.com/540/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/editorsiojo85.wordpress.com/540/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/editorsiojo85.wordpress.com/540/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/editorsiojo85.wordpress.com/540/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/editorsiojo85.wordpress.com/540/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/editorsiojo85.wordpress.com/540/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/editorsiojo85.wordpress.com/540/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/editorsiojo85.wordpress.com/540/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/editorsiojo85.wordpress.com/540/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/editorsiojo85.wordpress.com/540/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/editorsiojo85.wordpress.com/540/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/editorsiojo85.wordpress.com/540/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/editorsiojo85.wordpress.com/540/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=540&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/10/27/info-uu-pencegahan-dan-pemberantasan-tppu-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">edinasution</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rahasia Bank dan Penegakan Hukum</title>
		<link>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/16/rahasia-bank-dan-penegakan-hukum/</link>
		<comments>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/16/rahasia-bank-dan-penegakan-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Aug 2010 11:10:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>edinasution</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://editorsiojo85.wordpress.com/?p=529</guid>
		<description><![CDATA[  RAHASIA BANK DAN PENEGAKAN HUKUM Dr. Yunus Husein, SH, LLM  Cetakan pertama: September 2010 viii + 185 hlm + Bibliografi + Indeks, 15 cm x 22 cm Disain cover: Fatimah Az Sahra  Tataletak isi: Edi Nasution HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG ISBN 978-979-18386-3-4 ~~~o0o~~~o0o~~~o0o~~~o0o~~~o0o~~~o0o~~~o0o~~~    KATA PENGANTAR   Assalamu’alaikum Wr.Wb. Salam sejahtera bagi kita semua. Pertama [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=529&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p><strong>RAHASIA BANK DAN PENEGAKAN HUKUM</strong></p>
<p><strong>Dr. Yunus Husein, SH, LLM </strong></p>
<p><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/cover-buku-yunus-husein-16-august-2010.jpg"></a></p>
<p><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/cover-bk-6-yh-2010.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-548" title="cover bk 6 YH 2010" src="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/cover-bk-6-yh-2010.jpg?w=198&#038;h=133" alt="" width="198" height="133" /></a>Cetakan pertama: September 2010</p>
<p>viii + 185 hlm + Bibliografi + Indeks, 15 cm x 22 cm</p>
<p>Disain cover: Fatimah Az Sahra </p>
<p>Tataletak isi: <strong>Edi Nasution</strong></p>
<p><strong>HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG</strong></p>
<p><strong>ISBN 978-979-18386-3-4</strong></p>
<p><strong>~~~o0o~~~o0o</strong><strong>~~~o0o~~~o0o</strong><strong>~~~o0o~~~o0o</strong><strong>~~~o0o~~~</strong> </p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>KATA PENGANTAR</strong></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Assalamu’alaikum Wr.Wb.</em></p>
<p>Salam sejahtera bagi kita semua.</p>
<p>Pertama sekali diucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi waktu dan kesempatan sehinggga penulisan buku ini dapat dirampungkan, dan tidak lupa pula ucapan salawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.</p>
<p>Pada saat ini, praktis di semua negara berlaku ketentuan rahasia bank secara universal. Ketentuan rahasia bank ini diperlukan bukan saja untuk kepentingan nasabah bank, tetapi juga untuk kepentingan industri perbankan, bangsa dan negara. Sebagai lembaga kepercayaan yang mempunyai fungsi sebagai perantara keuangan (<em>financial intermediary</em>), bank memerlukan ketentuan rahasia bank agar dipercaya oleh nasabahnya, sehingga bank dapat menghimpun dana dari masyarakat. Dana dari masyarakat itulah yang disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dan pembiayaan, untuk membiayai kegiatan investasi dan produksi. Kegiatan investasi dan produksi inilah yang menghasilkan barang dan jasa  dan menunjukkan adanya pertumbuhan ekonomi. Dengan danya pertumbuhan ekonomi ada lapangan kerja yang terbuka, ada barang dan jasa yang  dapat dikonsunsi dan diekspor, ada pajak yang masuk ke negara baik dari perorangan maupun dari perusahaan. Dengan demikian pengangguran menjadi berkurang dan kesejahteraan dan keamanan masyarakat membaik.</p>
<p>Di sisi lain, tegaknya hukum yang adil yang menjamin kepastian hukum merupakan suatu<em> public good</em> yang merupakan kebutuhan kita semua baik sebagai individu, bangsa dan negara. Penegakan hukum yang baik bukan saja diperlukan untuk perlindungan masyarakat, tetapi juga diperlukan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam penegakan hukum seringkali dibutuhkan informasi dan alat bukti berupa keterangan tentang keadaan keuangan seseorang atau pelaku tindak pidana. Dengan kata lain terdapat juga kepentingan umum untuk membuka rahasia bank tersebut, misalnya untuk pemberantasan tindak pidana yang hasilnya seringkali disimpan di bank. Terlebih lagi pada dewasa ini penegakan hukum dilakukan juga dengan pendekatan  mengejar hasil tindak pidana (<em>follow the money).</em> Pendekatan <em>follow the money</em> ini perlu dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, untuk mengurangi motivasi manusia sebagai <em>homo ekonomicus</em> untuk melakukan tindak pidana. Kedua, jangkauannya lebih jauh dan lebih adil karena dapat menjangkau pelaku yang ada “di belakang layar”. Ketiga, untuk memaksimalkan <em>recovery</em> aset hasil tindak pidana. Keempat, pendekatam ini relatif lebih mudah karena tidak banyak  mendapat resistensi.</p>
<p>Dengan demikian terdapat dua kepentingan umum yang bertemu, yaitu kepentingan nasabah dan industri perbankan dan kepentingan penegakan hukum. Mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak dan lebih besar dibandingkan dengan kepentingan perlindungan terhadap nasabah perorangan (<em>financial privacy</em>), maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos untuk kepentingan penegakan hukum.</p>
<p>Penulis berpandangan bahwa suatu hal yang ideal dalam pengaturan ketentuan rahasia bank adalah bagaimana mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi nasabah, kepentingan perbankan  di satu sisi dengan kepentingan penegakan hukum di sisi lain. Dengan kata lain, yang terpenting adalah bagaimana menciptakan adanya keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut. Keseimbangan tersebut bersifat dinamis, dapat berubah dari waktu ke waktu. Hanya saja kecenderungan pada akhir-akhir lebih berat kepada membuka ketentuan rahasia bank untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan penegakan hukum.</p>
<p>Buku ini mencoba menjelaskan tentang seluk-beluk rahasia bank, baik berupa filosofi, pengaturan, ruang lingkup rahasia bank, pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank dan beberapa aspek yang terkait dengan penegakan hukum.</p>
<p>Akhirul kalam, sebagai penutup dari pengantar ini diharapkan kiranya buku yang masih banyak memiliki kekurangan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, semoga.</p>
<p><em>Wassalam</em>,</p>
<p>Jakarta, 16 Agustus 2010</p>
<p><em>Penulis</em></p>
<p>~o0o~</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>DAFTAR ISI</em></strong></p>
<p>Kata Pengantar___iv</p>
<p>Daftar Isi___vii</p>
<p><strong><em>Bab I</em></strong>       Pendahuluan___1</p>
<p><strong><em>Bab II</em></strong>      Dasar Hukum Rahasia Bank___27</p>
<p>A.  Dasar Pemikiran Lahirnya Ketentuan Rahasia Bank___28</p>
<p>1.   Ketentuan Rahasia Bank Merupakan Kelaziman dalam Industri Perbankan___49</p>
<p>2.   Rahasia bank Didasarkan pada Perjanjian Antara Bank dan Nasabah___54</p>
<p>3.   Rahasia Bank Didasarkan pada Undang-Undang___65</p>
<p>B.   Hubungan Keterbukaan Bank dengan Rahasia Bank___70</p>
<p>C.   Perubahan Ketentuan Rahasia Bank di Indonesia___85</p>
<p>1.   Rahasia Bank Meliputi Segala Macam Nasabah___87</p>
<p>2.   Rahasia Bank Hanya Meliputi Penyimpan dan Simpanannya Saja___96</p>
<p>3.   Penyebab Perubahan Ketentuan Rahasia Bank___102</p>
<p><strong><em>Bab III</em></strong>    Rahasia Bank dan Penegakan Hukum___113</p>
<p>A.  Pengertian Rahasia Bank di Indonesia___114</p>
<p>B.   Rahasia Bank dan Kepentingan Pihak-pihak Terkait___122</p>
<p>1.   Rahasia Bank dan Kepentingan Nasabah___122</p>
<p>2.   Rahasia Bank dan Kepentingan Penegakan Hukum___127</p>
<p>3.   Rahasia Bank dan Kepentingan DPR___137</p>
<p>4.   Rahasia Bank dan Eksekutif___143</p>
<p>C.   Perintah/Izin untuk Memberikan Keterangan Yang Bersifat Rahasia Bank___170</p>
<p><strong><em>Bab IV</em></strong>    Penutup___181</p>
<p>Kepustakaan___187</p>
<p>Indeks___203</p>
<p>~~~o0o~~~</p>
<br />Filed under: <a href='http://editorsiojo85.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/editorsiojo85.wordpress.com/529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/editorsiojo85.wordpress.com/529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/editorsiojo85.wordpress.com/529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/editorsiojo85.wordpress.com/529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/editorsiojo85.wordpress.com/529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/editorsiojo85.wordpress.com/529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/editorsiojo85.wordpress.com/529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/editorsiojo85.wordpress.com/529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/editorsiojo85.wordpress.com/529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/editorsiojo85.wordpress.com/529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/editorsiojo85.wordpress.com/529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/editorsiojo85.wordpress.com/529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/editorsiojo85.wordpress.com/529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/editorsiojo85.wordpress.com/529/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=529&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/16/rahasia-bank-dan-penegakan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">edinasution</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/cover-bk-6-yh-2010.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">cover bk 6 YH 2010</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Anti Pencucian Uang: Teori dan Praktek</title>
		<link>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/12/anti-pencucian-uang-teori-dan-praktek/</link>
		<comments>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/12/anti-pencucian-uang-teori-dan-praktek/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2010 16:50:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>edinasution</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://editorsiojo85.wordpress.com/?p=525</guid>
		<description><![CDATA[Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH.  ANTI PENCUCIAN UANG: TEORI DAN PRAKTEK  Cetakan Pertama, 16 Agustus 2010  Penerbit BOOKS TERRACE &#38; LIBRARY Kompleks Metro Trade Center Blok B No. 21 Jl. Soekarno-Hatta, Bandung 40268 Telp/Fax : 62-22-7537555  Editor &#38; Tataletak: Edi Nasution x + 705 hlm, bibliografi, indeks, 21 x [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=525&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)</p>
<p><strong>Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH.</strong> </p>
<p><strong><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/cover-bismar.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-526" title="cover bismar" src="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/cover-bismar.jpg?w=287&#038;h=195" alt="" width="287" height="195" /></a>ANTI PENCUCIAN UANG: TEORI DAN PRAKTEK</strong> </p>
<p><em>Cetakan Pertama</em>, 16 Agustus 2010 </p>
<p>Penerbit</p>
<p><strong>BOOKS TERRACE &amp; LIBRARY</strong></p>
<p>Kompleks Metro Trade Center Blok B No. 21</p>
<p>Jl. Soekarno-Hatta, Bandung 40268</p>
<p>Telp/Fax : 62-22-7537555 </p>
<p>Editor &amp; Tataletak: <strong>Edi Nasution</strong></p>
<p><strong>x + 705 hlm, bibliografi, indeks, 21 x 30 cm</strong> </p>
<p><strong>ISBN   978-979-19401-5-3</strong> </p>
<p><strong>HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG</strong></p>
<p>~~~o0o~~~</p>
<p><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/cover-bismar.jpg"></a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>KATA PENGANTAR</strong></p>
<p>Pertama sekali diucapkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Taala atas segala karunia-Nya, sehingga pada akhirnya buku ini dapat diterbitkan. Buku ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai seluk-beluk tindak pidana pencucian uang (<em>money laundering</em>), sekaligus sosialisasi peraturan perundang-undangan berkenaan dengan <em>money laundering</em> kepada masyarakat, khususnya aparatur penegak hukum, akademisi, pelaku ekonomi, advokat, penyedia jasa keuangan dan <em>reporting parties</em> lainnya.</p>
<p>Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundangan-undangan tindak pidana pencucian uang tersebut terasa lebih penting lagi, mengingat di abad 20 ini mekanisme lalu lintas uang antarnegara semakin mudah dan cepat karena semakin terintegrasinya sistem keuangan termasuk sistem perbankan. Hal ini dapat dimungkinkan karena ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana pendukung utamanya telah mengalami perkembangan dan kemajuan yang begitu pesat, khususnya di bidang komunikasi. Akan tetapi sistem keuangan global ini juga menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat pada umumnya, yaitu semakin meningkatnya tindak pidana yang berskala nasional maupun internasional dengan memanfaatkan sistem keuangan global untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul dana haram, yang dihasilkan dari berbagai bentuk tindak kejahatan sebagai kejahatan asal (<em>predicate crimes</em>) dari praktek pencucian uang.</p>
<p>Dalam pandangan umum, pencucian uang seringkali hanya dihubungkan dengan bank, lembaga pemberi kedit atau pedagang valuta asing. Namun perlu diketahui bahwa selain produk tradisional perbankan seperti tabungan/deposito, transfer serta kredit/pembiayaan, pada kenyataannya produk dan jasa yang ditawarkan oleh lembaga keuangan lainnya dan lembaga non keuangan juga menarik bagi para pelaku kejahatan untuk menggunakannya sebagai sarana pencucian uang. Lembaga keuangan maupun lembaga non keuangan lain yang sering digunakan oleh pencuci uang, dengan melibatkan banyak pihak lain tanpa disadari oleh yang bersangkutan, antara lain Perusahaan Efek, Perusahaan Asuransi, Broker Asuransi, <em>Money Broker</em>, <em>Money Changer</em>, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Akuntan, Pengacara, Notaris, Surveyor, Agen <em>real estate</em>, Kasino dan permainan judi lainnya, Pedagang logam mulia, <em>Dealer</em> barang-barang antik, <em>dealer</em> mobil serta penjual barang-barang mewah dan berharga.</p>
<p>Sehubungan dengan itu, banyak negara di dunia sependapat bahwa <em>money laundering</em> sangat potensial untuk mempengaruhi atau mengganggu perekonomian baik nasional maupun internasional karena <em>money laundering</em> membahayakan efektifitas operasi sistem perekonomian dan bisa pula menimbulkan kebijakan ekonomi yang buruk, terutama pada negara-negara tertentu. Praktik <em>money laundering</em> juga bisa membuat ketidakstabilan pada ekonomi nasional karena <em>money laundering</em> dapat menyebabkan nilai-tukar dan suku-bunga mengalami fluktuasi yang relatif tajam.<em> </em>Selain itu, uang hasil <em>money laundering</em> dapat saja beralih dari suatu negara yang perekonomiannya baik ke negara lain dengan perekonomian yang kurang baik, sehingga pasar finansial dapat hancur secara perlahan-lahan dan kepercayaan publik kepada sistem finansial semakin berkurang. Keadaan seperti ini dapat mendorong kenaikan tingkat risiko dan ketidakstabilan sistem perekonomian dan pada akhirnya angka pertumbuhan ekonomi dunia semakin menurun.</p>
<p>Akibat-akibat tersebut di ataslah yang membuat praktik <em>money laundering </em>menjadi pusat perhatian negara-negara di dunia, terlebih-lebih lagi dana yang digunakan dalam praktik <em>money laundering</em> adalah dana yang dihasilkan dari kejahatan-kejahatan serius seperti korupsi, terorisme, perdagangan narkotik<em>, </em>dan kejahatan hutan, sehingga telah menjadi kesepakatan bersama untuk saling mendukung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan <em>money laundering</em> dengan menjalin kerjasama intermasional. Adanya kerjasama internasional ini dengan sendirinya memberikan nilai tambah karena penyelidikan aliran dana tidak terbatas hanya kepada lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi di wilayah Indonesia saja, tetapi bisa meluas sampai ke lembaga penyedia jasa keuangan di manca negara. </p>
<p>Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang termasuk berbagai tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang tidak sah, pemerintah Indonesia membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) yang tugas pokoknya adalah membantu aparatur penegak hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana berat lainnya dengan cara menyediakan informasi intelijen yang dihasilkan dari analisis terhadap laporan-laporan yang disampaikan kepada PPATK. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, PPATK berkewajiban antara lain membuat pedoman bagi Penyedia Jasa Keuangan (“PJK”) dalam mendeteksi perilaku pengguna jasa keuangan yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan.</p>
<p>Berkenaan dengan itu, rejim <em>anti-money laundering</em> di Indonesia telah memiliki pranata hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Prinsip Mengenal Nasabah (<em>Know Your Customer Principles</em>), dan peraturan perundang-undangan lainnya. Akan tetapi keberadaan peraturan perundang-undangan mengenai kejahatan <em>money laundering</em> ini pada kenyataannya belum dapat tersosialisasikan dengan baik, sehingga masih perlu penyebarluasan informasi mengenai peraturan perundang-undangan tersebut. Dengan demikian penerbitan buku ini diharapkan bisa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pensosialisasian pranata-pranata hukum dimaksud, sekaligus menjadi sumbangsih bagi aparatur penegak hukum seperti Hakim, Jaksa dan Polisi.</p>
<p>Sebagai penutup dari kata pengantar singkat ini, perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada sahabat saya Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., LL.M yang banyak memberi masukan untuk lebih memperkaya isi buku ini, dan juga kepada Ario Wandatama, S.H. &amp; Detania Sukarja, S.H. yang telah meluangkan waktunya untuk mengumpulkan data-data pendukung yang relevan dengan isi buku ini. Terima kasih pula kepada Khaerul H. Tanjung, SH dan Juliandi P. Silalahi, SH yang ikut membantu terbitnya buku ini. Di samping itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Edi Nasution yang telah mengedit dan memformat buku ini sehingga lebih mudah dibaca, dan terakhir ucapakan terima kasih ditujukan kepada penerbit <em>BooksTerrace &amp; Library</em> di Bandung yang telah berkenan menerbitkan buku ini.</p>
<p>Medan, Agustus 2010</p>
<p><strong>Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., MH.</strong></p>
<p><strong>Guru Besar Universitas Sumatera Utara</strong></p>
<p>~~~o0o~~~ </p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>PENGANTAR EDITOR</strong> </p>
<p><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/cover-bismar.jpg"></a></p>
<p>Walaupun negara Republik Indonesia telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (<em>Know Your Customer Principles</em>) dan kemudian menerbitkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), akan tetapi Indonesia masih dikategorikan oleh <em>The Financial Action Task Force</em> (FATF) sebagai negara yang <em>non- cooperative</em> dalam mencegah dan memberantas <em>money laundering</em>. Hal ini diketahui melalui <em>Press Release</em> dari FATF tanggal 14 Februari 2003 yang terbit di Paris.</p>
<p>Salah satu upaya pemerintah agar Indonesia keluar dari daftar <em>Non-Cooperative Countries and Territories</em> (NCCTs) adalah dengan mengamandemen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan menerbitkan peraturan-peraturan pendukung lainnya sehubungan dengan <em>Know Your Customer Principles</em> untuk Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Non Bank. Hal ini direalisasikan melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 yang mengamandemen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-02/PM/2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan Peraturan Bapepam Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan tersebut maka diharapkan agar intensitas kejahatan pencucian uang di Indonesia dapat diminimalisir sehingga stabilitas perekonomian nasional  dan keamanan negara tetap terjaga dan terpelihara dengan baik. Akhirnya pada tanggal 11 Februari 2005, Indonesia dikeluarkan dari <em>NCCT List</em>. Namun dalam penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ini selama beberapa tahun kemudian, dirasakan masih banyak kelemahannya (<em>loopholes</em>) sehingga pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang kurang efektif. Karena itu pemerintah kembali mengajukan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat berkali-kali, namun sampai saat ini belum juga disahkan menjadi undang-undang.</p>
<p>Praktik pencucian uang sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional, bahkan bisa mempengaruhi perekonomian dunia. Oleh sebab itu, upaya-upaya untuk menginformasikan seluk-beluk kejahatan pencucian uang dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pencucian uang kepada seluruh lapisan masyarakat sangat penting, termasuk melalui buku. Dengan terbitnya buku ini diharapkan dapat menjadi referensi tambahan bagi kalangan yang berminat mendalami persoalan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, terlebih-lebih mengingat buku-buku yang membahas berbagai aspek<em> money laundering</em> masih sedikit yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Semoga buku ini bermanfaat bagi kita semua.</p>
<p>Jakarta, Agustus 2010</p>
<p><strong>Edi Nasution</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>~~~o0o~~~</p>
<p><strong>DAFTAR ISI</strong><strong> </strong></p>
<p><strong>Kata Pengantar</strong>__v; <strong>Pengantar Editor</strong>__vii; <strong>Bab I</strong> Pendahuluan__1; <strong>Bab II</strong> Praktik Pencucian Uang dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat__ 13; A. Pengertian <em>Money Laundering</em> dan <em>Predicate </em>Crime__13; B. Tipologi Pencucian Uang__18; C. Penyebab dan Dampak Negatif Pencucian Uang__28; <strong>Bab III</strong> Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Pencucian Uang__28; A. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang__45; B. PPATK sebagai <em>Financial Intelligence Unit</em> (FIU)__ 56; C. Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia__68; D. Kerjasama Internasional__74; <strong>Bab IV</strong> Penerapan Prinsip-prinsip <em>Know Your </em>Customer__91; A. Tujuan dan Orientasi Penerapan Know Your Customer Terhadap Penyedia Jasa Keuangan__91; B. Bank__99; C. Lembaga Keuangan Non Bank__119; D. Lembaga Keuangan Pasar Modal__132; <strong>Bab V</strong> Rejim <em>Asset </em>Forfeiture__137; A. <em>Stolen Asset Recovery</em> (StAR) Initiative__137; B. Perlunya <em>Civil </em>Forfeiture__146; <strong>Bab VI</strong> Studi Kasus__167; A. Kasus-kasus Luar Negeri__167; B. Kasus-kasus Dalam Negeri__174; <strong>Bab VII</strong> Penutup__189; Kepustakaan__193; Indeks__198.</p>
<p><strong>LAMPIRAN</strong></p>
<p>(1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang__205; (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang__227; (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang__243; (4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan__251; (5) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan__255; (6) Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan__263; (7)Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang__268; (8) Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (<em>Know Your Principles</em>)__271; (9) Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/23/PBI/2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (<em>Know Your Principles</em>)__290; (10) Surat Edaran Kepada Semua Bank Umum di Indonesia__294; (11) Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/21/PBI/2003 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (<em>Know Your Principles</em>)__310; (12) Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/23/PBI/2003 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (<em>Know Your Principles</em>) Bagi Bank Perkreditan Rakyat__316; (13) Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/1/PBI/2004 Tentang Pedagang Valuta Asing__328; (14) Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/28/PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum__342; (15)Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-02/PM/2003 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah__377; (16) Keptusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 45/KMK.06/2003 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank__385; (17) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 624/PMK.04/2004 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean__393; (18) Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor: Kep-2833/LK/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada Lembaga Keuangan Non Bank__401; (19) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor – 01/BC/2005 Tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai__411; (20) Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan Nomor: 2/1/KEP.PPATK/2003 Tentang Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Penyedia Jasa Keuangan__423; (21) Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan Nomor: 2/4/KEP.PPATK/2003 Tentang Pedoman Identifikasi Treansaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan__439; (20) Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan Nomor: 2/5/KEP.PPATK/2003 Tentang Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Pedagang Valuta Asing dan Usaha Jasa Pengiriman Uang__451; (21) Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan   Nomor: 2/6/KEP.PPATK/2003 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan__461; (22) Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan Nomor: 2/7/KEP.PPATK/2003 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Pedagang Valuta Asing dan Usaha Jasa Pengiriman Uang__499; (23) Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan Nomor: 3/1/KEP.PPATK/2004 Tentang Pedoman Laporan Transaksi Keuangan Tunai dan Tata Cara Pelaporannya Bagi Penyedia Jasa Keuangan__511; (24) Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan Nomor: 13/1.02/ PPATK/02/08 Tentang Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme Bagi Penyedia Jasa Keuangan__537; (25) <em>Forty Recommendations &amp; Special Recommendations Financial Action </em><em>Task Force</em> (FATF)__547; (26) Undang-undang Repuplik Indonesis Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengesahan <em>International Convention for the Suppression of Terrorist </em><em>Bombing’s, 1887</em> (Konvensi Internasional Pemberantasan Pemboman oleh Teroris, 1997)__569; (27) Undang-undang Repuplik Indonesis Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan <em>International Convention for the Suppression of  the Financing of Terrorism</em>, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)__587; (28) Undang-undang Repuplik Indonesis Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan <em>United Nations Convention Againts Corruption</em>, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)__609; (29)Undang-undang Repuplik Indonesis Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengesahan <em>Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters</em> (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana)__657; (30)Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan <em>United Nations Convention Agants Transnational </em><em>Organized Crime</em> (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)__677.</p>
<p>~~o0o~~</p>
<br />Filed under: <a href='http://editorsiojo85.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/editorsiojo85.wordpress.com/525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/editorsiojo85.wordpress.com/525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/editorsiojo85.wordpress.com/525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/editorsiojo85.wordpress.com/525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/editorsiojo85.wordpress.com/525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/editorsiojo85.wordpress.com/525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/editorsiojo85.wordpress.com/525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/editorsiojo85.wordpress.com/525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/editorsiojo85.wordpress.com/525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/editorsiojo85.wordpress.com/525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/editorsiojo85.wordpress.com/525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/editorsiojo85.wordpress.com/525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/editorsiojo85.wordpress.com/525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/editorsiojo85.wordpress.com/525/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=525&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/12/anti-pencucian-uang-teori-dan-praktek/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">edinasution</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/cover-bismar.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">cover bismar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pertanggungjawaban Pidana Direksi</title>
		<link>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/03/515/</link>
		<comments>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/03/515/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Aug 2010 13:18:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>edinasution</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://editorsiojo85.wordpress.com/?p=515</guid>
		<description><![CDATA[Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) T. Suhaimi, SH, M.Hum PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI  Cetakan Pertama, 03 Agustus 2010  Penerbit BOOKS TERRACE &#38; LIBRARY Kompleks Metro Trade Center Blok B No. 21 Jl. Soekarno-Hatta, Bandung 40268 Telp/Fax : 62-22-7537555 Desain &#38; Tataletak Edi Nasution ISBN  978-979-19401-3-9 HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG   ~~oo~~   SAMBUTAN  Prof. Dr. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=515&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/buku-t-suhaimi.jpg"></a></strong></p>
<p>Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)</p>
<p><strong>T. Suhaimi, SH, M.Hum</strong></p>
<p><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/buku-t-suhaimi.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-516" title="buku t suhaimi" src="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/buku-t-suhaimi.jpg?w=203&#038;h=143" alt="" width="203" height="143" /></a></p>
<p><strong>PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI</strong></p>
<p> <em>Cetakan Pertama</em>, 03 Agustus 2010</p>
<p> Penerbit</p>
<p><strong>BOOKS TERRACE &amp; LIBRARY</strong></p>
<p>Kompleks Metro Trade Center Blok B No. 21</p>
<p>Jl. Soekarno-Hatta, Bandung 40268</p>
<p>Telp/Fax : 62-22-7537555</p>
<p>Desain &amp; Tataletak</p>
<p><strong>Edi Nasution</strong></p>
<p><strong>ISBN  978-979-19401-3-9</strong></p>
<p>HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>~~oo~~</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>SAMBUTAN</strong><strong> </strong></p>
<p><strong>Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sebagaimana diketahui bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat dua terminologi khusus yang selalu menjadi pusat perhatian kita yaitu kejahatan (<em>misdrijeven</em>/<em>crimes</em>) dan pelanggaran (<em>overtredingen</em>/<em>infraction</em>). Sesuai dengan perkembangan yang ada, sehingga keduanya dibedakan karena masing-masing memiliki defenisi yang cukup jelas dan konsisten, serta dengan kriteria yang satu sama lain berbeda pula.</p>
<p>Sehubungan dengan itu, kejahatan berdasarkan konsep kriminologi dibedakan ke dalam dua kategori umum, yaitu <em>Mala in se</em> dan <em>Mala prohibita</em>. Mala in se adalah kejahatan dalam arti sosiologis, dimana kejahatan dalam perspektif masyarakat di sekitarnya. Dengan kata lain, sebuah kejahatan tetaplah kejahatan meskipun tidak dituliskan dan ditetapkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Sementara Mala prohibita adalah kejahatan dalam perspektif yuridis, yaitu perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan karena perbuatan tersebut dirumuskan, ditulis dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Cesare Lambroso (1835-1909) dalam teorinya <em>the born criminal</em>, mengatakan bahwa penjahat lahir sejak ia dilahirkan, akan tetapi Enrico Ferri (1856-1929) berkeyakinan bahwa kejahatan adalah pengaruh dari berbagai faktor sosial, ekonomi, serta faktor lingkungan lainnya. Imbas dari cara memahami kejahatan dari segi positivistik tentunya akan menjurus terhadap apa yang dilarang oleh undang-undang. Dari hal ini dapat diungkapkan bahwa hukum dalam arti kejahatan, terbatas terhadap apa yang dituangkan dalam undang-undang. Pandangan ahli hukum pidana dalam memberikan arti kejahatan sering menimbulkan kekeliruan tersendiri, dimana kejahatan hanya dipandang sebagai produk, misalnya saja sebagai produk undang-undang. Seseorang jahat karena undang-undang mencapnya demikian, dan kejahatan juga ditafsirkan sebagai produk sosial karena latar belakang kemiskinan, diskriminasi rasial, kebodohan, dan sebagainya.</p>
<p>Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata aliran klasik atau aliran positivis tidak dapat bertahan lama karena aliran-aliran ini kembali mendapat kritikan dari aliran atau mazhab sosiologis. Seperti Donald R. Gressey (1971) yang mengatakan bahwa kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses sosial yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku sosial lainnya, yaitu adanya hubungan antara variasi kejahatan dengan variasi organisasi-organisasi sosial dimana kejahatan itu terjadi, maka angka-angka kejahatan dalam masyarakat, golongan-golongan masyarakat dan kelompok-kelompok sosial mempunyai hubungan dengan kondisi-kondisi dari proses-proses seperti misalnya gerak sosial, persaingan dan penentangan kebudayaan, ideologi, politik, agama, ekonomi. Dengan cara inilah sosiologi memaknai arti dari sebuah kejahatan. </p>
<p><em>Mala prohibita</em> atau <em>malum prohibitum</em> adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang. Tindak Pidana Ekonomi atau <em>white collar crimes </em>dapat diambil sebagai contoh <em>mala prohibita</em>. Di lain pihak, terdapat apa yang disebut <em>Mala in se</em> atau <em>malum in se </em> (sering pula disebut sebagai <em>mala per se</em>) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai <em>natural crime</em>. Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani (<em>crimes against conscience</em>). </p>
<p>Terdapat pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa suatu tindakan yang tergolong <em>mala in se</em>, tidak dapat berubah (<em>immutable</em>), artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan suatu tindakan yang tergolong <em>mala prohibita</em>, dapat berubah (<em>not immutable</em>), artinya dalam ruang dan waktu tertentu yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.  </p>
<p>Menurut Hans Kelsen dalam <em>General Theory of Law and State</em> (2007), kedua pembedaan tersebut hanya terdapat pada teori tradisional hukum pidana. Lebih lanjut beliau dinyatakan bahwa suatu perbuatan mungkin merupakan suatu delik di suatu komunitas masyarakat, namun tidak demikian dalam komunitas masyarakat yang lain karena perbedaan nilai moral yang dianut oleh masing-masing komunitas. Oleh karena suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik hanya ketika telah dilekati oleh sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang, maka semua delik adalah mala prohibita. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat menurut hati nurani seseorang (<em>mala in se</em>)  tetaplah bukan merupakan delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi (hukuman/pidana).</p>
<p>Muladi (2004) berpendapat bahwa dalam sejarah tidak ada definisi yang jelas dan kriteria konklusi kualitatif sebagaimana yang terjadi dalam hukum Anglo Saxon yang merumuskan <em>mala in se </em>dan <em>mala prohibita</em>. <em>Mala in se </em>adalah “<em>acts wrong in themselves</em>”, sedangkan <em>Mala Prohibita</em> merupakan “<em>acts wrong because they are prohibited</em>”. Di Belanda kualifikasi tersebut lebih bermakna pada hukum acara yang akan ditempuh, seperti pengadilan manakah yang akan mengadili tindak pidana. Kejahatan diadili oleh Mahkamah yang lengkap dengan tiga hakim (<em>full bench</em>) dari “<em>district court</em>” (<em>rechtbanken</em>) atau oleh “<em>politierechter</em>” dengan hakim tunggal dari pengadilan distrik,  sedangkan pelanggaran oleh “<em>cantonal judge</em>” (<em>kantonrechter</em>), dengan hakim tunggal dari pengadilan distrik. Selanjutnya tindak pidana lalu lintas ringan dianggap sebagai “<em>administrative offence</em>” yang akan diproses melalui hukum acara administratif yang tidak sampai ke pengadilan. </p>
<p><em>Mala in se </em>dan <em>mala prohibita </em>sebenarnya diperlukan dalam hal hubungannya dengan kebijakan kriminal hukum pidana (<em>criminal policy</em>) dalam menentukan suatu perbuatan tindak pidana atau bukan. <em>Mala in se</em> atau <em>mala prohibita</em> diperlukan terutama berkenaan dengan berbagai sistem hukum yang tidak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hukum pidananya. Dalam sistem common law yang tidak berbasis perundang-undangan, suatu perbuatan tindak pidana ditentukan karena perbuatan itu <em>mala in se </em>atau <em>mala prohibita</em>.</p>
<p>Di Indonesia Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan akses dan kesempatan yang lebih luas bagi para pelaku usaha dalam berusaha dan mengembangkan usahanya. Pemerintah memberikan berbagai dorongan dan kemudahan, terutama untuk mempercepat proses pendirian suatu perusahaan. Demikian pula untuk tersebut. Lahirnya Undang-undang Perseroan Terbatas ini tidak terlepas kaitannya dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi yang tersebar ke seluruh penjuru dunia melalui globalisasi dan timbulnya perkembangan terhadap bisnis internasional. Di samping itu, hal ini juga telah mendorong pula adanya perubahan terhadap regulasi di bidang ekonomi untuk mengikuti perkembangan tersebut.</p>
<p>Tindakan yang dilakukan seseorang, terutama oleh organ Perseroan yang diduga melakukan kejahatan, dapat diuji berdasarkan kaedah hukum yang dilanggar apakah tindakan seseorang tersebut termasuk kategori tindakan yang merupakan mala in se atau perbuatan yang merupakan mala in prohibita. Tindakan yang termasuk mala in se, adalah perbuatan yang melawan hukum, ada atau tidak ada peraturan yang melarangnya misalnya mencuri, menipu, membunuh, dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang merupakan mala in prohibita adalah perbuatan yang dinyatakan melanggar hukum apabila ada aturan yang melarangnya misalnya aturan-aturan lalu lintas di jalan raya, dan aturan-aturan administrasi internal suatu lembaga. Apabila tindakan seseorang itu termasuk perbuatan <em>mala in prohibita</em>, ada kemungkinan dia hanya melanggar aturan administrasi dan tidak dapat dikenakan hukuman pidana melainkan hanya tindakan administratif. Namun, apabila tindakan yang dilakukan seseorang maupun <em>stakeholder</em> itu termasuk kategori mala in se, misalnya, dalam kasus obligor meskipun dana tersebut dikembalikan, unsur tindak pidananya tidak hilang, sedangkan pengembalian dana tersebut hanya merupakan unsur pertimbangan untuk memberi keringanan hukuman. </p>
<p>Dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa para <em>stakeholders</em> maupun suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; <em>persona standi in judicio</em>) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (<em>onrechtmatig handelen</em>; <em>tort</em>). Penafsiran ini dilakukan melalui asas kepatutan (<em>doelmatigheid</em>) dan keadilan (<em>bilijkheid</em>). Dewasa ini, dalam upaya menghadapi dampak globalisasi, kemajuan informasi teknologi, dan ketebukaan pasar, mengharuskan perusahaan secara serius memperhatikan para <em>stakeholder</em>. Hanya taat kepada peraturan perundang-undangan belum cukup untuk melindungi perusahaan dari berbagai risiko tuntutan hukum, kehilangan partner bisnis maupun risiko terhadap citra perusahaan (<em>brand risk</em>). Tekanan secara nasional dan internasional sedang dan terus akan berlanjut untuk mempengaruhi perilaku bisnis korporasi.</p>
<p>Dalam konteks kejahatan korporasi, salah satu pertanyaan mendasar yang muncul adalah sehubungan dengan tanggung jawab hukum seseorang yang menjabat sebagai Direksi: apakah risiko hukumnya dapat dikategorikan sebagai <em>Mala in se</em> atau <em>Mala prohibita</em>.</p>
<p>Aktris Julia Roberts meraih <em>Academy Awards</em> pada tahun 2001 melalui filmnya <em>Erin Brokovich</em> yang menceritakan tentang seorang paralegal bernama sama dengan judul film tersebut, yang mengangkat kasus nyata yang terjadi di Amerika Serikat, dimana perusahaan Pacific Gas and Electric (PG&amp;E Corporation) yang mengetahui bahwa salah satu unit stasiun kompressornya di Hinckley telah mencemarkan air di daerah tersebut.  Perusahaan itu tidak mengumumkannya tetapi justru berusaha meyakinkan para penduduk setempat dengan memberikan laporan pemeriksaan air di Hinckley yang hasilnya menunjukkan bahwa air di daerah mereka aman untuk dikonsumsi. Akibatnya, para pengguna air yang telah terkontaminasi sehingga mereka menderita berbagai macam penyakit dan bahkan ada yang sampai meninggal dunia (<em>industrial poisoning</em>). Kasus ini menjadi salah satu kasus corporate crime terbesar dengan penjatuhan sanksi pidana berupa pembayaran ganti rugi dengan jumlah yang terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.</p>
<p>Kejahatan korporasi (<em>corporate crime</em>) merupakan  salah satu wacana yang timbul dengan semakin majunya kegiatan perekenomian dan teknologi. <em>Corporate crime</em> bukanlah barang baru, melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan. Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan peradaban dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan berserta kompleksitasnya. Di sisi lain, ketentuan Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia belum dapat menjangkaunya dan senantiasa ketinggalan untuk merumuskannya. Salah satu contohnya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (<em>money laundering</em>) yang baru dikriminalisasi secara resmi pada tahun 2002.  Contoh lain adalah kejahatan dunia maya atau <em>cyber crime</em> yang sampai dengan saat ini pengaturannya masih mengundang tanda tanya. Akibatnya, banyak bermunculan tindakan-tindakan atau kasus-kasus illegal, namun tidak dapat dikategorikan sebagai <em>crime</em> (Singgih, 2005).</p>
<p>Tindak pidana (<em>crime</em>) dapat diidentifikasi dengan timbulnya kerugian (<em>harm</em>), yang kemudian mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana atau <em>criminal liability</em> (Hyman Gross, 1979). Yang pada gilirannya mengundang perdebatan adalah bagaimana pertanggungjawaban korporasi atau corporate liability mengingat bahwa di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (<em>naturlijkee person</em>). Di samping itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (Rusmana, 2007). Jika seandainya kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk dan atas nama suatu korporasi terbukti mengakibatkan kerugian dan harus diberikan sanksi, siapa yang akan bertanggungjawab? Apakah pribadi korporasi itu sendiri atau para pengurusnya ?</p>
<p>&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..</p>
<p>&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..</p>
<p>Dengan pendekatan <em>identification tests</em>/<em>directing mind theory</em>, dimana kesalahan dari anggota direksi atau organ perusahaan/korporasi yang tidak menerima perintah dari tingkatan yang lebih tinggi dalam perusahaan,  dapat dibebankan kepada korporasi. Teori ini diadopsi di Inggris sejak tahun 1915, yaitu melalui kasus <em>Lennard&#8217;s Carrying Co. Ltd v. Asiatic Petroleum Co., [1915] A.C. 705, at 713 (H.L.)</em>. Dalam kasus ini, Hakim Pengadilan berpendapat bahwa korporasi adalah sebuah abstraksi. Ia tidak punya akal pikiran sendiri dan begitu pula tubuh sendiri; kehendaknya harus dicari atau ditemukan dalam diri seseorang yang untuk tujuan tertentu dapat disebut sebagai agen/perantara, yang benar-benar merupakan otak dan kehendak untuk mengarahkan (<em>directing mind and will</em>) dari korporasi tersebut&#8230;&#8230;Jika Tuan Lennard merupakan otak pengarah dari perusahaan, maka tindakannya pasti merupakan tindakan dari perusahaan itu sendiri (Perguson, 1998).</p>
<p>&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
<p>&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
<p>Pendekatan lain yaitu <em>the corporate culture model</em> digunakan oleh Australia. Istilah corporate culture dapat kita lihat dalam <em>Australian Criminal Code Act 1995</em> (Undang-undang Pidana Australia) yang didefinisikan sebagai berikut :</p>
<p>“<em>an attitude, policy, rule, course of conduct or practice existing within the body corporate generally or in the part of the body corporate in which the relevant activities take place</em>”.</p>
<p>Menurut undang-undang ini, tanggung jawab pidana bisa dijatuhkan apabila terbukti: (1) dewan direksi korporasi dengan sengaja atau dengan tidak hati-hati (ceroboh) melakukan tindakan-tindakan (<em>conduct</em>) yang relevan, atau secara terbuka, secara diam-diam atau secara tidak langsung mengesahkan (<em>authorize</em>) atau mengizinkan (permit) perwujudan perbuatan pelanggaran atau kejahatan; (2) agen manajerial korporasi tingkat tinggi (seperti direksi, komisaris, manajer) secara sengaja, mengetahui benar atau tidak hati-hati terlibat dalam tindakan-tindakan yang relevan, atau secara terbuka, secara diam-diam atau secara tidak langsung mengesahkan (<em>authorize</em>) atau mengizinkan (<em>permit</em>) perwujudan perbuatan pelanggaran atau kejahatan; dan (3) ada budaya atau kebiasaan dalam tubuh korporasi yang menginstruksikan, mendorong, atau mengarahkan dilakukannya tindakan-tindakan pelanggaran (<em>non compliance</em>) terhadap peraturan-peraturan tertentu. Keempat, korporasi gagal membentuk dan mempertahankan budaya yang menuntut kepatuhan (<em>compliance</em>) terhadap peraturan-peraturan tertentu.</p>
<p>Namun di Kanada, bentuk pendekatan ini ditolak karena dinilai terlalu kabur atau samar-samar jika diterapkan untuk menentukan <em>mens rea</em> korporasi.</p>
<p>Menurut teori <em>aggregation test</em> yaitu dengan cara menjumlahkan (<em>aggregating</em>) tindakan (<em>acts</em>) dan  kelalaian (<em>omission</em>) dari dua atau lebih orang perorangan yang bertindak sebagai perusahaan, <em>unsur actus </em><em>reus</em><em> </em>dan <em>mens</em> rea dapat dikonstruksikan dari tingkah laku (<em>conduct</em>) dan pengetahuan (knowledge) dari beberapa individu. Inilah yang disebut dengan <em>Doctrine of Collective Knowledge</em> atau Doktrin Pengetahuan Kolektif.</p>
<p>Amerika Serikat juga mengadopsi teori aggregation test. Hal ini dapat di lihat dalam kasus <em>United States v. Bank of </em><em>New England</em><em> (1987) 821 F2d 844</em>. Bank of New England didakwa dengan tuduhan secara sengaja tidak melaporkan suatu transaksi mata uang.  Tuduhan ini terbukti karena yang dianggap sebagai &#8216;pengetahuan&#8217; bank merupakan totalitas dari semua yang diketahui oleh para pegawai dalam ruang lingkup kewenangan mereka (<em>Wikipedia.org</em>).</p>
<p>Gobert menyatakan bahwa jika suatu korporasi tidak melakukan tindakan pencegahan atau melakukan due diligence guna menghindari melakukan suatu tindak pidana, maka hal ini akan tampak dari budaya dan kepercayaannya yang tercermin dari struktur, kebijakan, praktek dan prosedur yang ditempuh oleh korporasi tersebut. Pendekatan ini menggunakan teori Blameworthiness Test yang menolak pemikiran bahwa korporasi harus diperlakukan sama seperti halnya orang perorangan dan mendukung bahwa harus ada konsep hukum lain untuk menyokong pertanggungjawaban subyek-subyek hukum <em>fictitious </em>(korporasi). Hal ini merefleksikan struktur korporasi-korporasi modern yang umumnya terdesentralisasi dan dimana kejahatan tidak terlalu dikaitkan dengan perbuatan jahat atau kelalaian individual, tetapi lebih kepada sistem yang gagal untuk mengatasi permasalahan pengawasan dan pengaturan resiko (<em>Wikipedia.org</em>).</p>
<p>Di dalam korporasi para anggota direksi dan komisaris sebagai salah satu organ vital dalam badan hukum tersebut merupakan pemegang amanah (<em>fiduciary</em>) yang harus berperilaku sebagaimana layaknya pemegang kepercayaan.  Di sini komisaris dan direktur memiliki posisi fiducia dalam pengurusan perusahaan dan mekanisme  hubungannya harus  secara  fair. Menurut  pengalaman  common  law hubungan itu  dapat  didasarkan  pada teori  <em>fiduciary duty </em>[375 U.S. 180, 195-196 (1965)]. Hubungan <em>fiduciary duty </em>tersebut didasarkan atas kepercayaan dan kerahasiaan (<em>trust and confidence</em>) yang dalam peran ini meliputi, ketelitian (scrupulous), itikad baik (good faith), dan candor atau keterusterangan (Black, 1990). Dalam memahami  hubungan pemegang kepercayaan (<em>fiduciary  relationship</em>) tersebut, <em>common law</em> mengakui bahwa orang  yang  memegang  kepercayaan  (<em>fiduciary</em>) secara  natural  memiliki  potensi  untuk  menyalahgunakan wewenangnya. Oleh sebab itu hubungan pemegang  kepercayaan tersebut harus didasarkan  kepada standar  yang  tinggi (Charity Scott, 1989). </p>
<p>Negara-negara <em>common law</em> seperti Amerika Serikat yang telah mempunyai standar yang jelas untuk menentukan apakah seorang direktur dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam tindakan yang diambilnya, yaitu didasarkan pada standar <em>duty of loyality</em> dan <em>duty of care</em>. Kewajiban utama dari direktur adalah kepada perusahaan secara keseluruhan bukan kepada pemegang saham baik secara individu maupun kelompok (Janet Dine, 2001), sesuai dengan posisi seorang direktur sebagai sebuah trustee dalam perusahaan. Posisi ini mengharuskan seorang direktur untuk tidak bertindak ceroboh dalam melakukan tugasnya (<em>duty of care</em>) (Denis &amp; Josephine, 1996). Selain itu dalam melakukan tugasnya tersebut seorang direktur tidak boleh mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri atas perusahaan (duty of loyality)(Joel Seligman, 1995). Pelanggaran terhadap kedua prinsip tersebut dalam hubungannya dengan <em>Fiduciary Duty</em> dapat menyebabkan direktur untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukannya, baik kepada para pemegang saham maupun kepada pihak lainnya (Philip Lipton dan Abraham Herzberg, 1992).</p>
<p>Doktrin atau prinsip <em>fiduciary duty </em>ini dapat kita jumpai dalam “Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. Pengurusan PT dipercayakan kepada Direksi Lebih jelasnya pasal 97 ayat 2 UUPT menyatakan, bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan. Sedangkan Pasal 97 ayat 2 UUPT menetapkan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menyebabkan Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya tersebut.</p>
<p>Dalam konteks direktur, sangat penting untuk mengontrol perilaku dari para direktur yang mempunyai posisi dan kekuasaan besar dalam mengelola perusahaan, termasuk menentukan standar perilaku (<em>standart of conduct</em>) untuk melindungi pihak-pihak yang akan dirugikan apabila seorang direktur berperilaku tidak sesuai dengan kewenangannya atau berperilaku tidak jujur (Janet Dine, 1998).</p>
<p>Untuk membebankan pertanggungjawaban terhadap direktur atau pengurus korporasi, maka harus dibuktikan adanya pelanggaran terhadap kekuasaan kewajiban kewenangan yang dimilikinya.  Pengurus korporasi dalam hal ini harus dapat dibuktikan telah melanggar <em>good faith</em> yang dipercayakan padanya dalam menjalan korporasi atau perusahaan, sebagaimana diatur dalam prinsip <em>fiduciary duty</em>.</p>
<p>……………………………….</p>
<p>……………………………….</p>
<p>Salah satu tolak ukur untuk memutuskan apakah suatu kerugian tidak disebabkan oleh keputusan bisnis (<em>business judgment</em>) yang tidak tepat sehingga dapat menghindar dari pelanggaran prinsip <em>duty of care</em> adalah: Pertama, memiliki informasi tentang masalah yang akan diputuskan dan percaya bahwa informasi tersebut benar. Kedua, tidak memiliki kepentingan dengan keputusan dan memutuskan dengan itikad baik. Ketiga, memiliki dasar rasional untuk mempercayai bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik bagi perusahaan (Detlev, 1989). Sehingga, apabila terbukti bahwa tindakan atau keputusan yang diambil oleh direktur untuk memberlakukan suatu kebijakan korporasi yang didasarkan atas business judgment yang tepat dalam rangka meraih keuntungan sebanyak-banyaknya bagi korporasi, maka apabila ternyata tindakan yang diambil tersebut menimbulkan kerugian yang melahirkan pertanggungjawaban pidana, tidak dapat dibebankan pada korporasi lainnya), tetapi dibebankan pada korporasi. Pertanggungjawaban oleh pengurus hanya dimungkinkan apabila terbukti terjadi pelanggaran <em>duty of care</em> dan <em>duty of loyalty</em>.</p>
<p>Apabila kita membandingkan dengan praktek yang dilakukan di Belanda, kita dapat melihat suatu <em>beschikking </em>tanggal 19 November 1987, <em>NJ 1986, 125, Hoge Raad</em>, yang menetapkan bahwa seseorang baru dapat dikatakan secara faktual memimpin dalam konteks tindak pidana korporasi hanya jika ia mengetahui terjadinya tindak pidana yang bersangkutan (yang dalam kasus ini menyangkut dengan pemalsuan surat).  Namun kebijakan ini dinilai kurang tepat karena para pemimpin/direksi/pejabat korpoasi lainnya yang tidak secara langsung terlibat atau bekerja serampangan terbebas dari tanggung jawab (Jan Remmelink, 2003).</p>
<p>Kemudian dalam keputusan berikutnya dalam kasus yang sama, tanggal 16 Desember 1986, NJ 1987, 321, majelis hakim memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa dikatakan memimpin faktual apabila fungsionari atau pejabat yang bersangkutansekalipun berwenang dan secara masuk akal dapat melakukannyajustru tidak melakukan langkah-langkah untuk mencegah tindakan terlarang dan secara sadar menerima kesempatan yang kemudian muncul agar tindakan terlarang tersebut terlaksana.  Dalam situasi tersebut, menurut pengadilan, dianggal sengaja mendukung dilakukannya tindakan terlarang itu.  Dalam kasus yang diperiksa, penerimaan atas tindak pidana tersebut dianggap terjadi jika yang bersangkutan mengetahui bahwa dilakukannya tindak pidana secara faktual oleh korporasi (suatu bank) berkaitan langsung dengan apa yang didakwakan (Jan Remmelink, 2003).</p>
<p>Jika kita melihat praktek yang diterapkan di Kanada, berdasarkan Undang-undang Hukum Pidana Kanada, direksi dan pejabat korporasi lainnya dapat bertanggung  jawab secara pribadi. Alternatif lain yang dimungkinkan adalah mereka juga  dapat  dituntut  sebagai  pihak  atas  tindakan  yang  dilakukan  oleh  individu  yang  lain (Christopher &amp; Natasha, 2003).</p>
<p><em>Private Member&#8217;s Bill C-284</em> di Kanada telah menetapkan bahwa penjatuhan pertanggungjawaban pidana terhadap direksi dan pejabat-pejabat korporasi lainnya dimana mereka bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, dan mensahkan  (<em>authorize</em>) tindakan atau kelalaian yang menjadi tindak kejahatan. Jika direksi atau pejabat korporasi lainnya: (i) mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa tindakan atau kelalaian itu merupakan tindak pidana; (ii) mengetahui bahwa tindakan itu dilakukan atau akan dilakukan; dan (iii) tidak atau gagal mengambil langkah yang memungkinkan untuk mencegah dilakukannya tindakan itu, maka mereka dapat dipidana atau dibenbankan tanggung jawab.</p>
<p>Pendek kata, dengan pertimbangan dampak yang dapat ditimbulkan oleh kejahatan korporasi baik bagi masyarakat, perekonomian, pemerintahan dan aspek-aspek lainnya yang berbahaya, bahkan lebih serius dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan oleh bentuk-bentuk kejahatan yang konvensional, maka harus ada konsistensi dan landasan yang solid dalam hukum untuk dapat membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Dalam berbagai hal harus terdapat pengaturan menyangkut pertanggungjawaban ini.</p>
<p>Selain itu diperlukan perhatian studi yang lebih mendalam, baik di kalangan akademis, profesional maupun aparat penegak hukum, guna membangun suatu kerangka teoritis bagi pertanggungjawaban pidana korporasi. Hal ini hendaknya diimbangi pula dengan upaya peningkatan kualitas dan kemampuan para penegak hukum yang akan menerapkannya. Mereka harus mampu dan kreatif untuk melakukan terobosan-terobosan hukum.</p>
<p>Medan, 03 Agustus 2010</p>
<p><em>Bismar Nasution Guru Besar Universitas Sumatera Utara</em></p>
<br />Filed under: <a href='http://editorsiojo85.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/editorsiojo85.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/editorsiojo85.wordpress.com/515/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/editorsiojo85.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/editorsiojo85.wordpress.com/515/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/editorsiojo85.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/editorsiojo85.wordpress.com/515/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/editorsiojo85.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/editorsiojo85.wordpress.com/515/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/editorsiojo85.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/editorsiojo85.wordpress.com/515/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/editorsiojo85.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/editorsiojo85.wordpress.com/515/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/editorsiojo85.wordpress.com/515/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/editorsiojo85.wordpress.com/515/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=515&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/03/515/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">edinasution</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/buku-t-suhaimi.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">buku t suhaimi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Social Corporate Responsibility</title>
		<link>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/03/social-corporate-responsibility/</link>
		<comments>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/03/social-corporate-responsibility/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Aug 2010 12:58:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>edinasution</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://editorsiojo85.wordpress.com/?p=510</guid>
		<description><![CDATA[  Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Ir. Martono Anggusti, SH, MM, M.Hum TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN Cetakan Pertama, 03Agustus 2010 Penerbit BOOKS TERRACE &#38; LIBRARY Kompleks Metro Trade Center Blok B No. 21 Jl. Soekarno-Hatta, Bandung 40268 Telp/Fax : 62-22-7537555 Tataletak Edi Nasution ISBN   978-979-19401-2-2  HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG    ~~oo~~     SAMBUTAN Prof. Dr. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=510&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/buku-martono.jpg"></a></strong> </p>
<p>Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)</p>
<p>Ir. Martono Anggusti, SH, MM, M.Hum</p>
<p><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/buku-martono.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-511" title="buku martono" src="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/buku-martono.jpg?w=200&#038;h=142" alt="" width="200" height="142" /></a></p>
<p><strong>TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN</strong></p>
<p><em>Cetakan Pertama</em>, 03Agustus 2010</p>
<p>Penerbit</p>
<p><strong>BOOKS TERRACE &amp; LIBRARY</strong></p>
<p>Kompleks Metro Trade Center Blok B No. 21</p>
<p>Jl. Soekarno-Hatta, Bandung 40268</p>
<p>Telp/Fax : 62-22-7537555</p>
<p>Tataletak</p>
<p><strong>Edi Nasution</strong></p>
<p><strong>ISBN   978-979-19401-2-2</strong></p>
<p> HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG</p>
<p><em> </em></p>
<p><strong> </strong>~~oo~~ </p>
<p><strong> </strong> </p>
<p><strong>SAMBUTAN </strong></p>
<p><strong>Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pengertian CSR (<em>social corporate responsibility</em>) yang telah dirumuskan oleh para ahlinya memang cukup beragam. Begitupun CSR pada dasarnya adalah operasi bisnis yang memiliki komitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial semata, tetapi juga untuk pembangunan sosial-ekonomi di kawasan perusahaan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Dalam dunia bisnis istilah CSR telah mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan kemudian semakin populer setelah terbitnya buku John Elkington berjudul <em>Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business</em> (1998). Di dalam bukunya Elkington menguraikan tiga komponen penting dalam pembangunan berkelanjutan yaitu pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, dimana ketiganya harus menjadi fokus utama dari setiap perusahaan. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.</p>
<p>Namun Supomo (2004) mengingatkan bahwa pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya <em>shareholders</em>, tetapi juga <em>stakeholders</em>, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. <em>Stakeholders </em>dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas <em>stakeholders </em>relatif berbeda antara satu perusahaan dan lainnya, bergantung pada <em>core bisnis</em> perusahaan yang bersangkutan.</p>
<p>Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh organisasi non profit global yaitu <em>Business for Social Responsibility</em>, ada beberapa manfaat yang diperoleh perusahaan dengan mengimplementasikan CSR, antara lain : (1) peningkatan penjualan dan pangsa pasar (<em>Increased sales and market share</em>); (2) memperkuat posisi nama atau merek dagang (<em>strengthened brand positioning</em>); (3) meningkatkan citra perusahaan (<em>Enhanced corporate image and clout</em>); (4) meningkatkan kemampuan untuk menarik, memotivasi dan mempertahankan pegawai (<em>Increased ability to attract, motivate, and retain employees</em>); (5) menurunkan biaya operasi (<em>Decreasing operating cost</em>); dan (6) meningkatkan daya tarik bagi investor dan analis keuangan (<em>Increased appeal to investors and financial analysts</em>).</p>
<p>Di Amerika Serikat CSR telah berkembang menjadi etika bisnis yang begitu penting dan memberikan tekanan terhadap perusahaan-perusahaan untuk mengimplementasikannya. Pentingnya CSR dapat kita lihat dari pernyataan sejumlah eksekutif perusahaan besar yang ada di sana, antara lain CEO Kellog yang menyatakan bahwa terdapat berbagai kriteria suatu perusahaan yang sukses, dimana selain diperolehnya keuntungan dan naiknya nilai saham, kriteria lain yang sangat penting adalah tanggung jawab sosial. Dengan nada yang sama Phil Knight, CEO Nike menyatakan bahwa keberhasilan Nike dan setiap perusahaan global pada abad 21 ini diukur melalui dampak yang dihasilkan yaitu kualitas kehidupan masyarakat, selain melalui kenaikan harga saham maupun margin keuntungan. Pada tahun 2002 berdasarkan hasil survei KPMG, suatu firma profesional di Amerika Serikat yang bergerak di bidang jasa, terhadap 250 perusahaan besar, telah terjadi peningkatan yang signifikan atas jumlah perusahaan yang melaporkan bentuk tanggung jawab sosial mereka (CSR), yaitu dari 35 % pada tahun 1999 menjadi 45 % pada tahun 2002. Adapun bentuk CSR yang menjadi trend di Amerika Serikat, antara lain seperti kontribusi uang tunai, <em>grants</em>, <em>paid advertising</em>, <em>promotional sponsorship</em>, <em>technical expertise</em>, <em>in-kind contributions</em>, dan <em>employee volunteers</em>. Implementasi CSR diawali dengan diajukannya <em>Corporate Social Initiatives</em> (inisiatif sosial perusahaan). Inisiatif sosial perusahaan dapat didefinisikan sebagai “<em>major activities undertaken by a corporation to support social causes and to fulfill commitments to corporate social responsibility</em>”, yaitu berbagai kegiatan atau aktivitas utama perusahaan yang dilakukan untuk mendukung aksi sosial guna memenuhi komitmen dalam tanggung jawab sosial perusahaan (Kotler &amp; Nancy, 2005). Inisiatif  sosial dapat langsung berasal dan dilakukan oleh perusahaan terkait, ataupun dapat merupakan inisiatif atau proposal yang berasal dari  pihak lain seperti lembaga non-profit, dan inisiatif sosial kemudian diwujudkan dalam bentuk kerjasama di antara kedua belah pihak. </p>
<p>Ada kecenderungan perusahaan-perusahaan AS melihat CSR tidak lagi menjadi kewajiban yang dapat membebani perusahaan, tetapi justu dapat dijadikan sebagai alat atau strategi baru dalam hal pemasaran atau marketing perusahaan. Dalam suatu artikel di Harvard Business Review tahun 1994, Craig Smith mengetengahkan “<em>The New Corporate Philanthropy</em>”, yang menjelaskan sebagai suatu perpindahan kepada bermunculannya komitmen-komitmen jangka panjang perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan atau turut serta dalam suatu inisiatif atau permasalahan sosial tertentu, seperti memberikan lebih banyak kontribusi dana, dan hal ini dilakukan dengan cara yang juga akan dapat mencapat tujuan-tujuan atau sasaran bisnis perusahaan. Dalam artikelnya, Smith juga memberikan beberapa ulasan singkat dalam sejarah yang menjadi tolak ukur perubahan atau evolusi atas pandangan perusahaan-perusahaan terhadap CSR di Amerika Serikat. Sekitar tahun 1950-an, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menarik segala restriksi hukum dan menyatakan tidak berlaku segala aturan tidak tertulis yang menghalangi keterlibatan perusahaan dalam isu-isu sosial. Sehingga, pada tahun 1960-an, dengan telah ditariknya halangan-halangan tersebut di atas, perusahaan-perusahaan mulai merasakan adanya tekanan atas diri mereka untuk menunjukkan tanggung jawab sosial mereka, dan banyak perusahaan yang mulai mendirikan in-house foundations atau unit khusus untuk menangani CSR (Kotler &amp; Nancy, 2005?).</p>
<p>Pada tahun 1970-an dan 1980-an, banyak perusahaan yang cenderung menyokong isu-isu sosial yang paling tidak terkait dengan bisnis perusahaan mereka, menyokong beraneka ragam isu sosial (tidak terpaku hanya satu), dan bentuk tanggung jawab sosial disalurkan melalui suatu yayasan atau unit lain yang terpisah dari perusahaan.  Hal ini dapat dilihat dalam kasus <em>Exxon Valdez Oil Spill</em> (tumpahan minyak Exxon) pada tahun 1989. Selanjutnya pada tahun 1990-an, cara pandang pun berubah dimana CSR suatu perusahaan tidak hanya diarahkan untuk turut mencapai sasaran-sasaran bisnis perusahaan, tapi perseroan tersebut juga harus menyokong kegiatan-kegiatan dengan memanfaatkan keahlian dalam bidang pemasaran (marketing expertise),  bantuan teknis perseroan (<em>technical assistance</em>), dan sukarelawan dari kalangan pegawai. David Hess, Nikolai Rogovsky, dan Thomas W.Dunfee menyatakan bahwa salah satu faktor yang turut mengubah cara pandang terhadap CSR adalah “<em>moral marketplace factor</em>,” yang menambah pentingnya penerimaan atau cara pandang terhadap moralitas suatu perusahaan (<em>corporate morality</em>) yang akan turut mempengaruhi konsumen, investor dan para pegawai dalam memilih ataupun berinvestasi (Kotler &amp; Nancy, 2005?).</p>
<p>Dari pemaparan di atas, secara garis besar, ada dua bentuk pendekatan terhadap CSR, yaitu pendekatan tradisional (<em>traditional approach</em>) dan pendekatan baru (<em>new approach</em>). Dalam pendekatan tradisional, CSR oleh perusahaan-perusahaan hanya dipandang oleh sebagai kewajiban semata (<em>fulfilling an obligation</em>), sedangkan dalam pendekatan baru, CSR tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga dapat turut membantu mencapai sasaran-sasaran bisnis perusahaan. Di samping itu, di Amerika Serikat juga beredar wacana bahwa apabila suatu perusahaan berpartisipasi dalam isu-isu sosial, tidak hanya perusahaan tersebut akan kelihatan baik di mata para konsumen, investor, dan analis keuangan, tapi perusahaan tersebut akan memiliki reputasi yang baik di mata <em>Congress</em>, atau bahkan di dalam ruang pengadilan apabila terlibat dalam suatu perkara (Kotler &amp; Nancy, 2005?).</p>
<p>Kotler dan Nancy (2005) juga menyebutkan bahwa setidaknya ada enam opsi untuk “berbuat kebaikan” (<em>Six options for Doing Good</em>) sebagai inisiatif sosial perusahaan yang dapat ditempuh dalam rangka implementasi CSR.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, <em>cause promotions</em>, dimana suatu perusahaan dapat memberikan dana atau berbagai macam kontribusi lainnya, ataupun sumber daya perusahaan lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas suatu isu sosial tertentu, ataupun dengan cara mendukung pengumpulan dana, partisipasi dan rekruitmen sukarelawan untuk aksi sosial tertentu. Contohnya perusahaan kosmetika terkemuka di Inggirs, <em>The Body Shop</em>, mempromosikan larangan untuk melakukan uji produk terhadap hewan. <em>The Body Shop</em> sendiri. mengklaim bahwa produk-produk yang dijualnya tidak diuji coba terhadap hewan.  Hal ini dapat dilihat pada kemasan produk-produk <em>The Body Shop</em> yang mencantumkan kata-kata “<em>against animal testing</em>”.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, <em>cause-related marketing</em>, yang dalam hal ini suatu perusahaan berkomitmen untuk berkontribusi atau menyumbang sekian persen dari pendapatannya dari penjualan suatu produk tertentu miliknya untuk isu sosial tertentu. Contohnya seperti Unilever yang memberikan sekian persen dari penjualan sabun produksinya, Lifebuoy, untuk meningkatkan kesadaran hidup bersih dalam masyarakat, dengan cara membangun fasilitas kamar kecil dan wastafel di sekolah-sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil. Kemudian Danone,  yang  juga  merupakan produsen air mineral AQUA memberikan sekian persen hasil penjualannya untuk membangun jaringan air bersih di daerah sulit air di Indonesia.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, <em>corporate social marketing</em>, dimana suatu perusahaan dapat mendukung perkembangan atau pengimplementasian kampanye untuk merubah cara pandang maupaun tindakan, guna meningkatkan kesehatan publik, keamanan, lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat. Contohnya seperti Unilever yang memproduksi pasta gigi Pepsodent mendukung kampanye gigi sehat. Kemudian Phillip Morris di Amerika Serikat mendorong para orang tua untuk berdiskusi dengan anak-anak mereka mengenai konsumsi tembakau.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, <em>corporate philanthropy</em>, yang dalam hal ini, suatu perusahaan secara langsung dapat  memberikan sumbangan, biasanya dalam bentuk uang tunai.  Pendekatan ini merupakan bentuk implementasi tanggung jawab sosial yang paling tradisional.  Contohnya suatu perusahaan dapat langsung memberikan bantuan uang tunai ke panti-panti sosial, ataupun apabila tidak uang tunai, dapat berupa makanan ataupun alat-alat yang diperlukan.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, <em>community volunteering</em>, perusahaan dalam hal ini dapat mendukung dan mendorong pegawainya, mitra bisnis maupun para mitra waralabanya untuk menjadi sukarelawan di organisasi-organisasi kemasyarakatan lokal. Contohnya suatu perusahaan dapat mendorong atau bahkan mewajibkan para pegawainya untuk terlibat dalam bakti sosial atau gotong-royong di daerah dimana perusahaan itu berkantor.  Contoh lainnya seperti perusahaan-perusahaan yang memproduksi komputer ataupun piranti lunak mengirim orang-orangnya ke sekolah-sekolah untuk melakukan pelatihan-pelatihan langsung menyangkut keterampiran komputer.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, <em>socially responsible business practices</em>, misalnya perusahaan dapat mengadopsi dan melakukan praktek-praktek bisnis dan investasi yang dapat mendukung isu-isu sosial guna meningkatkan kelayakan masyarakat (<em>community well-being</em>) dan juga melindungi lingkungan. Seperti contohnya Starbucks bekerjasama dengan <em>Conservation International</em> di Amerika Serikat untuk mendukung petani-petani guna meminimalisir dampak atas lingkungan mereka.</p>
<p>Di Indonesia CSR masih merupakan etika bisnis yang tidak tertulis sebelum diundangkannya Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 Undang-Undang Penanaman Modal menyebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penjelasan atas Pasal 15 (b) lebih lanjut menerangkan bahwa ”tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Sedangkan Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran; (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan akan dikenai sanksi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 74 ayat (3) dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud ”dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.</p>
<p>Dengan demikian CSR di Indonesia harus dimaknai bukan lagi hanya sekedar responsibility karena bersifat <em>voluntary</em>, tetapi arus dilakukan sebagai mandatory dalam makna <em>liability</em> karena disertai dengan sanksi. Penanam  modal baik dalam negeri maupun asing tidak dibenarkan hanya mencapai keuntungan dengan pengorbankan kepentingan-kepentingan pihak lain yang terkait dan harus tunduk dan mentaati ketentuan CSR sebagai kewajiban hukum jika ingin  menanamkan modalnya di Indonesia. Komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menciptakan iklim investasi bagi penanam modal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai  melalui pelaksanaan CSR. CSR dalam konteks penanaman modal harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi praktek bisnis yang tidak etis (Sukarmi, 2008).</p>
<p>Menurut Velasquez (2002) isu CSR adalah suatu topik yang berkenaan dengan etika bisnis. Di sini terdapat tanggung jawab moral perusahaan baik terhadap karyawan perusahaan dan masyarakat di sekitar perusahaan. Oleh karena itu berkaitan pula dengan moralitas, yaitu sebagai standar bagi individu atau sekelompok mengenai benar dan salah, baik dan buruk. Sebab etika merupakan tata cara yang menguji standar moral seseorang atau standar moral masyarakat. Disini etika bisnis adalah pengaturan khusus mengenai moral, benar dan salah. Fokusnya kepada standar-standar moral yang diterapkan dalam kebijakan-kebijakan bisnis, institusi dan tingkah laku. Dalam konteks ini etika bisnis adalah suatu kegiatan standar moral dan bagaimana penerapannya terhadap sistem-sistem dan organisasi melalui masyarakat modern yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa dan kepada mereka yang bekerja di organisasi tersebut. Etika bisnis, dengan kata lain adalah bentuk etika terapan yang tidak hanya menyangkut analisis norma-norma moral dan nilai-nilai moral, tetapi juga menerapkan konklusi analisis ini terhadap lembaga-lembaga, teknologi, transaksi, aktivitas-aktivitas yang kita sebut bisnis.</p>
<p>Menurut pandangan utilitarisme, sebagaimana diutarakan Jeremy Bentham, suatu perbuatan atau aturan adalah baik, kalau membawa kesenangan paling besar untuk jumlah orang paling besar (<em>the greatest good for the greatest number</em>), dengan perkataan lain kalau memaksimalkan manfaat (K. Bertens, 2000). Hal itu dapat dipahami apabila suatu perusahaan disamping melakukan kegiatan bisnis demi mencari keuntungan, tetapi juga ikut memikirkan kebaikan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat dengan ikut melakukan berbagai kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat. Kegiatan sosial tersebut sangat beragam, misalnya menyumbangkan dan untuk membangun rumah ibadah, membangun prasarana dan fasilitas sosial dalam masyarakat, seperti listrik, air, jalan, tempat rekreasi, melakukan penghijauan, menjaga sungai dari pencemaran atau ikut membersihkan sungai dari polusi, melakukan pelatihan cuma-cuma bagi pemuda yang tinggal di sekitar perusahaan, memberi beasiswa kepada anak dari keluarga yang kurang mampu ekonominya, dan seterusnya (A. Sonny Kerap, 2002).</p>
<p>Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih konfrehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. Menurut Sonny A Keraf (2002) paling tidak sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai bagian yang tidak lagi terpisahkan dari CSR.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sebagai salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, tanggung jawab sosial dan moral perusahaan di sini terutama terwujud dalam bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan  mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga profesional bagi perusahaan  yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu, keterlibatan sosial merupakan  balas jasa terhadap masyarakat.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu  yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa punya kepedulian, punya tanggung jawab terhadap masyarakat dan dengan demikian akan mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan bisnis tertentu.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut. Ini pada gilirannya akan membuat masyarakat merasa memiliki perusahaan tersebut, dan dapat menciptakan iklim sosial dan politik yang lebih aman, kondusif, dan menguntungkan bagi kegiatan bisnis perusahaan tersebut. Ini berarti keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial juga akhirnya punya dampak yang positif dan menguntungkan  bagi kelangsungan bisnis perusahaan tersebut di tengah masyarakat tersebut.</p>
<p>Berbagai hal mengenai CSR sebagaimana diuraikan di atas sudah normatif. Oleh karena itu manajemen perusahaan harus bisa mengoperasikannya di lapangan, sebagaimana telah ditentukan oleh Undang-undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Penanaman Modal. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menggunakan CSR tidak hanya terbatas implementasi kewajiban belaka, tetapi dapat memanfaatkannya sebagai metode untuk mencapai sasaran bisnis perusahaan. Sebagaimana Kotler &amp; Nancy (2005) mengutip William Clay Ford, Jr., Ketua Dewan Direksi Ford Motor, bahwa sesungguhnya terdapat perbedaan antara perusahaan yang baik (<em>good</em>) dengan perusahaan sangat baik (<em>great</em>). Perusahaan yang baik memang cenderung menawarkan produk dan layanan yang memuaskan (<em>excellent</em>), tetapi perusahaan besar seyogiyanya tidak hanya menawarkan produk dan layanan yang <em>excellent</em>, melainkan juga turut berusaha menciptakan dunia yang lebih baik.</p>
<p>Sekarang sudah banyak perusahaan yang menerapkan program-program CSR. Mulai dari perusahaan yang terpaksa menjalankan program tanggung jawab sosial-nya karena peraturan yang ada, sampai kepada perusahaan yang benar-benar serius dalam menjalankan program CSR dengan mendirikan yayasan khusus untuk melaksanakan program-program CSR mereka. Berdasarkan konsep <em>Triple Bottom Line</em> (John Elkington, 1997) atau tiga faktor utama operasi dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia (<em>People, Profit, and Planet</em>), program tanggung jawab sosial penting untuk diterapkan oleh perusahaan karena keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan. Setiap perusahaan tidak bisa begitu saja mengabaikan peranan <em>stakeholders</em> (konsumen, pekerja, masyarakat, pemerintah, dan mitra bisnis) dan <em>shareholders </em>dengan hanya mengejar profit semata. Jika perusahaan mengabaikan keseimbangan <em>Triple Bottom Line</em> maka akan terjadi gangguan pada manusia dan lingkungan sekitar perusahaan yang dapat menimbulkan reaksi seperti demo masyarakat sekitar atau kerusakan lingkungan sekitar akibat aktifitas perusahaan yang mengabaikan keseimbangan tersebut. Jadi, ada atau tidaknya sebuah peraturan yang mewajibkan sebuah perusahaan yang menjalankan program tanggung jawab sosial atau tidak sebenarnya tidak akan terlalu membawa perubahan karena jika perusahaan tidak menjaga keseimbangan antara people, profit, dan planet maka cepat atau lambat pasti akan timbul reaksi dari pihak-pihak yang dirugikan oleh suatu perusahaan.</p>
<p>Isu tentang CSR sekarang telah memasuki dunia akademis, setelah sebelumnya begitu hangat dibicarakan di kalangan dunia usaha. Lebih jauh topik CSR sudah mulai diakomodasikan pada beberapa mata ajaran di kalangan perguruan tinggi, sehingga cukup banyak mahasiswa yang membuat karya akhir (skripsi, tesis dan disertasi) dengan topik CSR.</p>
<p>Namun perlu disadari bahwa begitu banyak variabel dan lintas ilmu pengetahuan yang terkait dengan masalah CSR. Perubahan kondisi sosial yang dinamis tidak dapat dijadikan suatu hitungan matematis yang sederhana. Salah satunya adalah bagaimana mengukur kinerja CSR. Saat ini, cara untuk mengukur kinerja CSR adalah melalui laporan kegiatannya, yakni dengan metode <em>content analysis</em>. Metode ini mengubah informasi kualitatif menjadi kuantitatif sehingga dapat diolah dalam perhitungan statistik. Artinya, total angka yang didapat dari proses <em>content analysis</em> ini menggambarkan banyaknya pengungkapan yang diinformasikan dalam laporan tersebut. Satu hal penting yang perlu digarisbawahi adalah informasi CSR yang diungkapkan bukan jaminan informasi yang menggambarkan semua kegiatan CSR yang telah dilakukan. Ada <em>gap</em> yang mungkin terjadi. Bisa saja informasi CSR yang diungkapkan hanya sepersekian persen dari semua kegiatan CSR yang dilakukan. Sebaliknya, mungkin informasi yang diungkapkan melebihi kegiatan yang dilakukan. Belum lagi sifat laporan yang berbeda. Misalnya, laporan tahunan perusahaan yang sering dipakai menjadi dasar untuk pengukuran kinerja CSR. Dalam laporan tahunan, terlihat bahwa porsi pengungkapan informasi CSR sangat terbatas dibandingkan dengan laporan lainnya, misalnya laporan keberlanjutan (susta<em>inability report</em>). Namun karena jumlah laporan semacam ini masih sedikit, maka untuk tujuan penelitian, laporan tahunan masih menjadi primadona (Juniati Gunawan, 2009).</p>
<p>Dalam proses content analysis, pengukuran kinerja CSR yang dilakukan melalui laporan tahunan memerlukan acuan informasi (<em>information guideline</em>). Acuan informasi laporan CSR yang saat ini mendominasi adalah sustainability reporting guidelines (SRG), yang dikeluarkan oleh <em>Global Reporting Initiative</em> (GRI), walaupun ada acuan lain yang dikembangkan oleh beberapa akademisi melalui kajian literatur. Dalam  SRG, paling tidak  terdapat 79 item yang tersebar pada enam indikator kinerja. Dengan SRG inilah pengungkapan informasi CSR pada laporan tahunan perusahaan diukur melalui pemberian skor. Cara yang paling sederhana dalam memberikan skor adalah mencantumkan angka ”1” pada item di SRG untuk informasi yang diungkapkan. Atau, memberikan skor ”0” untuk informasi yang tidak diungkapkan. Cara pemberian skor ini dikenal dengan dichotomous (angka 1 untuk menandai &#8216;ya&#8217; dan 0 untuk &#8216;tidak&#8217;), walaupun ada cara lain pemberian skor yang lebih kompleks. Dengan menjumlahkan semua angka 1, maka didapatkan jumlah angka yang merupakan total informasi CSR yang dilaporkan pada laporan tahunan. Setelah total angka diperoleh, variabel lain dapat ditambahkan. Beberapa variabel yang cukup sering ditemukan positif berhubungan dengan banyaknya informasi CSR dalam laporan tahunan adalah total aset, total penjualan, profitabilitas, kapitalisasi, <em>return on asset</em> (RoA), <em>return on equity</em> (RoE), <em>earning pershare</em> (EPS), serta tipe dan Selanjutnya uji statistik sangat berperan untuk melihat apakah informasi CSR yang ada dalam laporan tahunan tersebut mempunyai hubungan yang signifikan dengan variabel tersebut; atau apakah variabel ini memengaruhi banyaknya informasi CSR yang diungkapkan; atau apakah sebuah perusahaan yang mempunyai besaran aset lebih tinggi akan memberikan informasi CSR yang lebih banyak. Lalu, apakah variabel yang sudah diuji itu bisa disimpulkan menjadi variabel yang berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja CSR perusahaan? Mengacu pada penjelasan sebelumnya, maka pertanyaan ini seharusnya dijawab “tidak”, karena pengukuran kinerja CSR yang dilakukan melalui <em>content analysis</em> masih menggunakan informasi CSR yang diungkapkan dalam laporan tahunan. Belum lagi masalah subjectivitas yang menjadi kelemahan proses <em>scoring</em> dalam <em>content analysis</em>. Untuk itu, kita harus mendapatkan sebuah laporan CSR yang mempunyai gap seminimal mungkin dengan kinerja nyata CSR, sehingga pengukuran melalui laporan tersebut dapat menggambarkan kegiatan CSR yang mendekati sesungguhnya (Juniati Gunawan, 2009).</p>
<p>Ketika suatu perusahaan beroperasi, menurut Surna T. Djajadiningrat (2006), maka melekatlah tuntutan dan tanggung jawab bagi perusahaan yang bersangkutan akan komunitas lokal yang ada di sekitarnya (<em>stakeholder</em>). Karena bagaimana pun kelangsungan perusahaan sangat bergantung dari dukungan banyak pihak. Selain komunitas internal seperti pemegang saham, karyawan, keluarga karyawan, perhatian pada masyarakat sekitar juga ternyata membawa dampak positif bagi perusahaan. Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Ryana Hardjapamekas (2006) mengemukakan bahwa secara teori “<em>community support is a prerequisite for the sustainability business</em>”. Misalnya seperti sumbangan masyarakat sekitar baik secara materiil (seperti pembebasan tanah mereka untuk perusahaan hingga keterlibatan <em>talent</em> daerah) maupun non materiil (dukungan, rasa aman) sangat berpengaruh bagi keberlanjutan pengembangan perusahaan. Sumbangan inilah yang kemudian melandasi tanggung jawab sosial perusahaan untuk menyejahterakan komunitas lokal tersebut, selain sebagai &#8216;balas jasa&#8217; dukungan yang mereka berikan. Meskipun hal ini terkesan seperti menyogok masyarakat, tetapi itu lebih baik ketimbang menyogok pejabat.</p>
<p>Medan, 03 Agustus 2010</p>
<p><em>Bismar Nasution Guru Besar Universitas Sumatera Utara</em></p>
<br />Filed under: <a href='http://editorsiojo85.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/editorsiojo85.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/editorsiojo85.wordpress.com/510/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/editorsiojo85.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/editorsiojo85.wordpress.com/510/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/editorsiojo85.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/editorsiojo85.wordpress.com/510/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/editorsiojo85.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/editorsiojo85.wordpress.com/510/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/editorsiojo85.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/editorsiojo85.wordpress.com/510/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/editorsiojo85.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/editorsiojo85.wordpress.com/510/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/editorsiojo85.wordpress.com/510/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/editorsiojo85.wordpress.com/510/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=510&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/03/social-corporate-responsibility/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">edinasution</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/08/buku-martono.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">buku martono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Annotated Money Laundering: Case Reports</title>
		<link>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/04/22/annotated-money-laundering-case-reports/</link>
		<comments>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/04/22/annotated-money-laundering-case-reports/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2010 08:44:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>edinasution</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://editorsiojo85.wordpress.com/?p=479</guid>
		<description><![CDATA[Judul Buku: Annotated Money Laundering: Case Reports Pengarang: DR. Ramelan, SH, MH Penerbit: Pustaka Juanda Tigalima &#38; ELSDA Institute Design &#38; Layout: Fruit Indonesia Donor: NLRP Foreword by Dr. Yunus Husein, SH, MH First print: November 2008 xii + 737 pages, 18 x 26 cm Copyright@PPATK &#38; Dr. Ramelan, SH, MH  Buku Anotasi Perkara Pidana [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=479&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/04/cover-buku-anotasi-ramelan-english.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-480" title="Cover Buku Anotasi Ramelan English" src="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/04/cover-buku-anotasi-ramelan-english.jpg?w=179&#038;h=256" alt="" width="179" height="256" /></a>Judul Buku: <strong>Annotated Money Laundering: Case Reports</strong></p>
<p>Pengarang: DR. Ramelan, SH, MH</p>
<p>Penerbit: Pustaka Juanda Tigalima &amp; ELSDA Institute</p>
<p>Design &amp; Layout: Fruit Indonesia</p>
<p>Donor: NLRP</p>
<p>Foreword by Dr. Yunus Husein, SH, MH</p>
<p>First print: November 2008</p>
<p>xii + 737 pages, 18 x 26 cm</p>
<p>Copyright@PPATK &amp; Dr. Ramelan, SH, MH </p>
<p>Buku <em>Anotasi Perkara Pidana Pencucian Uang</em> yang ditulis oleh DR. Ramelan, SH, MH dan diterbitkan oleh Pustaka Juanda Tigalima &amp; ELSDA Institute (2008), kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dengan judul <em>Annotated Money Laundering: Case Reports</em> (2010). Dengan adanya versi Bahasa Inggris dari buku tersebut, maka keberadaan rezim anti pencucian uang Indonesia diharapkan akan tersosialisasi dengan baik kepada komunitas internasional, dengan harapan agar komunitas internasional, termasuk evaluator dari luar negeri seperti <em>APG on Money Laundering</em>, dapat bersikap lebih objektif dalam menilai atau mereviu tingkat kepatuhan Indonesia terhadap penerapan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Terlebih-lebih mengingat bahwa penilaian atau <em>international review</em> terhadap pemenuhan standar internasional tersebut dilakukan secara berkala dan berkesinambungan oleh APG on Money Laundering sebagai <em>regional body</em> dari <em>Financial Ask Task Force</em> (FATF) untuk kawasan Asia-Pasifik. </p>
<p>Adapun kasus-kasus yang dibahas dalam buku ini adalah: <strong>(1) Perkara Pidana a.n.</strong>  <strong><em>Lukman Hakim</em></strong> (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 254/Pid.B/2005/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Juni 2005; Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 19/PID/2005/PT.DKI tanggal 18 Agustus 2005; Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2098k /PID/2005  tanggal 8 Maret 2006); <strong>(2) Putusan Perkara Pidana a.n</strong> <strong><em>Tony Chaidir Martawinata</em></strong> (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 956/PID.B/2003/PN.Jkt.Sel); <strong>(3) Putusan Perkara Pidana a.n</strong> <strong><em>Anastasia Kusmiati Pranoto als. Mei Hwa</em></strong> (Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor:122/Pid.B/ 2005/PN.Kbm tanggal 31 Oktober 2005; Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor:265 /Pid/ 2005 / PT.Smg. tanggal 17 Januari 2006; Putusan Mahkamah Agung Nomor: 944/Pid/2006 tanggal 26 Juni 2006); <strong>(4) Putusan Perkara Pidana</strong> <strong>Herry Robert</strong> (Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor:123/Pid.B/ 2005/PN.Kbm tanggal 31 Oktober 2005; Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 266/Pid/2005/ P.T. Smg. tanggal 17 Januari 2006; Putusan Mahkamah Agung Nomor 949K/Pid/2006 tanggal 26 Juni 2006); <strong>(5)</strong><strong> Putusan Perkara Pidana a.n <em>Ie Mien Sumardi</em></strong> (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1056/Pid.B/ 2005/PN.Jkt Pst.  tanggal 25 Oktober 2005; Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 211/PID/2005/PT.DKI tanggal 4 Januari 2006); dan <strong>(6) Putusan Perkara Pidana a.n</strong> <strong><em>Jasmarwan als. </em></strong><strong><em>Hendrik Sihombing</em></strong> (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor :873/Pid.B/2005/P.N.Mdn tanggal 31 Agustus 2005. <strong>[EN]</strong><strong> </strong></p>
<p>Jakarta, 22 April 2010</p>
<p>Source: <a href="http://pustakajuanda35.wordpress.com/2010/04/22/annotated-money-laundering-case-reports/">http://pustakajuanda35.wordpress.com/2010/04/22/annotated-money-laundering-case-reports/</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://editorsiojo85.wordpress.com/category/uncategorized/'>Uncategorized</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/editorsiojo85.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/editorsiojo85.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/editorsiojo85.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/editorsiojo85.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/editorsiojo85.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/editorsiojo85.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/editorsiojo85.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/editorsiojo85.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/editorsiojo85.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/editorsiojo85.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/editorsiojo85.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/editorsiojo85.wordpress.com/479/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/editorsiojo85.wordpress.com/479/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/editorsiojo85.wordpress.com/479/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=editorsiojo85.wordpress.com&amp;blog=4858320&amp;post=479&amp;subd=editorsiojo85&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/04/22/annotated-money-laundering-case-reports/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">edinasution</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2010/04/cover-buku-anotasi-ramelan-english.jpg?w=94" medium="image">
			<media:title type="html">Cover Buku Anotasi Ramelan English</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
