19
Sep
08

deposit protection system

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN: SUBSTANSI DAN PERMASALAHAN

 

Pengarang: Dr. Zulkarnain Sitompul, SH, LL.M_

Cetakan pertama, 2006.

 

Penerbit:

Books Terrace & Library

Kompleks Metro Trade Center Blok B No. 21

Jalan Soekarno-Hatta, Bandung 40286

 

Menurut hemat kami buku yang membahas substansi dan permasalahan sistem penjaminan simpanan (deposit protection system) ini cukup penting bagi para nasabah bank karena isinya memuat informasi yang cukup luas dan mendalam tentang sistem penjaminan simpanan nasabah bank, terlebih-lebih setelah didirikannya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia.

Dalam sistem perekonomian kita industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting untuk memajukan dan mengembangkan ekonomi Indonesia. Oleh sebab itulah stabilitas industri perbankan perlu dijaga dan dipelihara karena industri perbankan pada dasarnya sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998.

Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan pilar penting dalam memelihara dan menjaga stabilitas industri perbankan. Kepercayaan masyarakat ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank, sehingga bank yang sehat dapat diwujudkan. Kelangsungan usaha bank yang sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan peningkatan pelayanan jasa perbankan itu sendiri.

Apabila suatu bank kehilangan kepercayaan dari masyarakat, maka kelangsungan usaha bank tersebut menjadi terganggu dan izin usahanya bisa dicabut karena bank tersebut telah menjadi “Bank Gagal”. Oleh sebab itulah, baik pemilik dan pengelola bank maupun berbagai otoritas yang terlibat dalam pengaturan dan pengawsan bank, harus bekerjasama dan memiliki komitmen yang kuat dalam upaya memelihara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi industri perbankan.

Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan didirikannya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai amanat Undang-undang tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Sesuai dengan fungsinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan dapat menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan “Bank Gagal” dengan sebaik-baiknya. Akhir kata, semoga buku ini memberikan manfaat. (EN)


0 Tanggapan to “deposit protection system”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar


September 2008
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Blog Stats

  • 119.461 hits