PATUNG SANGKALON SIPANGAN ANAK SIPANGAN BORU

“Simbol Keadilan Hukum Adat Mandailing” 

 

Pada zaman dahulu kala, “hukum” memiliki kedudukan yang sangat penting dan perannya pun begitu besar dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu ciri khas dari “hukum” ketika itu adalah bahwa “hukum” merupakan bagian integral (tidak terpisahkan) dari aspek-aspek kehidupan manusia lainnya seperti sistem kepercayaan, moral, dan adat-istiadat (tradisi suatu masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun). Seperti di Mandailing,  adanya “istilah” (ungkapan tradisional) yaitu Adat Dohot Ugari (adat dan norma-norma) dan Patik dohot Uhum (peraturan dan hukum) dan, menunjukkan secara jelas bahwa pranata hukum tidak berdiri sendiri karena merupakan bagian integral dari unsur-unsur kebudayaan Mandailing lainnya.

Perkataan lain yang sering disebut-sebut orang Mandailing, yang sangat erat hubungannya dengan “hukum” (dalam bahasa Mandailing disebut uhum), terutama dalam penerapannya, adalah holing, yang memiliki makna yang sangat mendalam dan penting bagi orang Mandailing sebagaimana tertuang dalam ungkapan: “… muda tartiop opatna, ni paspas naraco holing, ni ungkap buntil ni adat, ni suat dokdok ni hasalaan, ni dabu utang dohot baris“. Artinya, untuk mengadili seseorang harus didasarkan kepada empat syarat utama. Apabila keempat syarat itu telah terpenuhi yaitu naraco holing (suatu lambang pertimbangan yang seadil-adilnya) dibersihkan, dilihat ketentuan adat-istiadat, dan diukur beratnya kesalahan, barulah hukuman (sanksi) dapat dijatuhkan.

Semasa orang Mandailing dahulu kala menganut sistem kepercayaan lama yaitu memuja roh-roh leluhur yang dinamakan Si Pele Begu, mereka memiliki tradisi untuk menciptakan berbagai macam patung yang terbuat dari kayu atau batu yang disebut Sangkalon, dan di antara patung-patung itu ada yang mereka gunakan sebagai perlambang (simbol). Salah satu patung yang digunakan sebagai lambang hukum dan keadilan dinamakan Sangkalon sipangan anak sipangan boru, artinya “patung pemakan anak laki-laki pemakan anak perempuan”. Patung kayu atau batu (Sangkalon) tersebut ditempatkan di depan pintu Sopo Godang (Balai Sidang Adat) dan Bagas Godang (Istama Raja) yang letaknya berdekatan. Perkataan “Sangkalon Sipangan Anak Sipangan Boru” kurang lebih maksudnya penerapan hukum yang adil terhadap siapapun orangnya, sekalipun terhadap anak (laki-laki dan perempuan) sendiri dan kaum-kerabat kita.

Dalam menjalankan pemerintahan di masa lalu, menurut Z Pangaduan Lubis (2009), setiap komunitas huta atau banua di Mandailing terdapat satu lembaga yang menjalankan pemerintahan. Dalam lembaga pemerintahan tersebut duduk tokoh-tokoh pemimpin tradisional yang dinamakan Namora Natoras dengan dikepalai oleh seorang yang berstatus Raja Panusunan Bulung atau Raja Pamasuk. Raja Panusunan Bulung merupakan kepala pemerintahan di Huta induk (mother village), sedangkan Raja Pamusuk merupakan kepala pemerintahan di Huta yang merupakan pengembangan dari suatu Huta induk. Satu Huta induk dengan sejumlah Huta yang merupakan “anak” atau pengembangannya berada dalam satu ”ikatan adat” yang dinamakan Janjian. Begitupun masing-masing huta menjalankan pemerintahan secara otonom, dan pemerintahan dijalankan secara demokratis dalam arti segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dalam suatu huta hanya dapat dilaksanakan setelah disetujui berdasarkan mufakat oleh Namora Natoras yang duduk dalam lembaga pemerintahan secara representatif dari penduduk huta. Dan raja sebagai kepala pemerintahan tidak memiliki wewenang atau otoritas untuk berbuat sesuka hati dalam hal pemerintahan tanpa persetujuan Namora Natoras”.

Dalam hubungan ini, Zulkifli B. Lubis (2007) mengatakan bahwa “nilai tinggi dari falsafah hukum dan keadilan yang terkandung secara simbolik dalam patung Sangkalon Sipangan Anak Sipangan Boru, adalah kekayaan khazanah budaya yang sepatutnya menjadi alas penataan kehidupan kita sendiri, dan potensial untuk dikontribusikan memajukan peradaban dan budaya hukum di negeri ini? Prinsip-prinsip keadilan yang ditawarkan oleh kebudayaan Mandailing ternyata amat sangat sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku universal dan juga prinsip-prinsip hukum dan penegakan keadilan dalam Islam. Namun, sebagai akibat dari semakin hilangnya kekuatan bahasa Mandailing (konsep-konsep budaya yang tertuang secara lisan, tulisan, ornamentasi) dari gerak kehidupan masyarakat Mandailing, maka memudar pula kepekaan dan antusiasme kita untuk menggali khasanah kekayaan budaya bangsa kita untuk menata kehidupan warga masyarakat Mandailing. Apatah lagi untuk menyumbangkan khasanah kekayaan itu untuk kemajuan peradaban bangsa Indonesia, atau bahkan peradaban dunia”.

Edi Nasution

=============================

Edi Tor Siojo (Edi Nasution) hails from Gunung Tua-Muarasoro, Kotanopan – Mandailing Julu, where he was born on 13 March 1963. He obtained his bachelor degree in Ethnomusicology in 1995 from the University of North Sumatra (USU) in Medan, Indonesia. He is the author of Tulila: Muzik Bujukan Mandailing, a study of Mandailing courtship music, published in 2007 by Areca Books (www.arecabooks.com) Penang, Malaysia. (see too: http://edi-nasution.blogspot.com)

Contact: edi.nasution@gmail.com

edi11

edi22


15 Tanggapan to “about me”


  1. September 23, 2008 pukul 8:56 am

    Bang Edi Nasution,

    Apa kabar!! Luar biasa blog barunya keren abizz!! Saya usul agar ditambah dengan beberapa menu seperti galery untuk menyimpan foto2 bagus yang dipunyai. Mungkin blog ini bisa dilaunch secara resmi pada tanggal 13 Maret tahun depan hahahaha…..

    Wassalam dan sukses selalu………
    Garda

  2. September 23, 2008 pukul 9:21 am

    Ha-ha-ha … dilaunch thn depan kelamaan atuh Kang Garda !!! N’tar tengah malam aja, di malam-malam akhir puasa biar situs ini “agak keramat” dikit. By the way, mauli ate godang … Kang Garda. semoga program doktoralnya cepat kelar “n” sukses di depan, amin …

  3. 3 asgar sjarfi
    Desember 31, 2009 pukul 4:52 am

    met sing om Effendi,
    saya tertarik sekali dengan buku anda mengenai Perlindungan Merek “studi mengenai putusan di Indonesia..”
    saya sudah mencari2 di toko buku dan juga koperasi UI salemba tapi saya belum mendapatkanya,
    dimana ya saa bisa mendapatkan buku tersebut,mohon infonya
    terimakasih bang sebelumnya atas perhatiannya

    regards asgar

    • Desember 31, 2009 pukul 9:00 am

      Salam kembali, … bahwa buku dari Bpk Effeni Hasibuan tersebut diterbitkan Pasca UI pada tahun 2003 lalu, sehingga sulit ditemukan di toko buku. Mungkin alamat kontak Bpk Effendi Hasibuan bisa diperoleh di Pasca UI untuk menanyakan ketersediaan buku tersebut langsung kepada beliau sebagai pengarangnya. Demikian, wassalam.

  4. 5 Yohan Kristian Wijaya, SH
    Februari 20, 2010 pukul 11:31 am

    Selamat malam Bpk Siojo, saya bernama Yohan Kristian Wijaya, SH, mahasiswa magister ilmu hukum konsenterasi hukum bisnis Univ Udayana di Denpasar Bali, ingin sekali membeli dan mengoleksi Buku “Hak Cipta Musik atau Lagu” karya Hendra Tanu Atmadja, dan buku2 hukum mengenai hak cipta dan/paten/merek serta hukum penanaman modal asing (direct investasi, apakah bapak bisa membantu membelikan atau memberi petunjuk dimana saya harus membeli buku2 tsb ? Terima kasih atas bantuannya. Yohan, hp : 081 238 05145. Trims

  5. 7 drs. mhd. bakhsan p
    April 9, 2010 pukul 1:55 am

    Ise alak na lupa di bona bulu tano asorangan i ma mambaen ia majais, suangkon danak na manyuadaon damang dainang pangintubu. Ja muda na songondia ning alak tano omas sigumorsing, tano pantis tano barerang uopkop do ho ale MANDAILING aolongan!

  6. 9 Don Imarano
    Desember 8, 2010 pukul 3:51 am

    Bung Edi,
    Salute for the Blog !
    Luar biasa penampilannya! sepertinya tentram sekali memandang foto yang bernuansa beradab ini… heheehee. 🙂
    Semoga membawa manfaat atas informasi yang ditampilkan juga…. 😉

    Salam.

  7. Desember 9, 2010 pukul 8:44 am

    Sdr. Imarano, terima kasih atas kunjungannya, sukses selalu !!!

  8. November 23, 2011 pukul 1:42 pm

    Saya terkesan dengan blok bere/lae edi nasution ini , sebagai input nenek saya doeloe membawa alat serba 2 yaitu naposo & nabujing , begitu juga keris naposo & nabujing , apakah artinya itu , berasal dari Muara soma Natal, sedang kan ompung saya asal Pastab TURUNAN RAJA MALINTANG, TRIMS

  9. November 24, 2011 pukul 1:19 am

    Terima kasih atas kunjungannya, Ipar. Saya terkesan akan info “serba 2” tsb, tapi belum pernah dengar. Moga2 ada “koum-sisolkot” kita yang tahu persis maksudnya. Biado le dongan2 !!!

  10. November 15, 2014 pukul 5:51 am

    Sdr Edi. didia dei alamat ni info mandailing na di stadion teladan medan i, harana giot mamesan buku au tusia ( fatmawati ) buku Sipirok Nasoli Bianglala kebudayaan Sipirok , karaangan ni guruntai Z.pangaduan Lubis , tolong jolo auda pala binoto hamu alamatnai.tarimo kasimada parjolo diasabatan muyu ida kahanggi.


Tinggalkan komentar




April 2024
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Blog Stats

  • 119.468 hits