23
Sep
08

perlindungan merek

 

PERLINDUNGAN MEREK

Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat

Pengarang: H.D. Effendy Hasibuan

Penerbit: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003

ISBN  979-3115-17-3

Berdasarkan catatan sejarah diketahui bahwa merek dagang (trademark) sebagai salah satu dari hak milik intelektual (intellectual property right) lebih dulu dikenal atau lahir dari pada hak milik intelektual lainnya, seperti paten (patent) dan hak cipta (copyright). Merek sudah ada pada tahun 5000 SM dalam bentuk cap pada hewan sebagaimana penemuan arkeolog di Semenanjung Eropa Barat. Kemudian pada tahun 3200 SM raja-raja Mesir telah menggunakan merek sebagai lambang kerajaan, cap dari budak-budak belian yang akan diperdagangkan dan juga merek dagang. Sedangkan Romawi menggunakan merek dari tahun 500 SM sampai 500 M. Setelah itu, merek dagang berkembang ke seluruh daratan Eropa. Seperti di Inggris, perlindungan merek dagang mengalami kemajuan yang cukup pesat sejak tahun 1266, di saat Raja Henry III berkuasa, dan kemudian berkembang ke negara-negara jajahan serta koloninya termasuk Amerika Serikat.

Meskipun Amerika Serikat telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1776, akan tetapi di bidang perlindungan merek Amerika Serikat baru dapat mewujudkan undang-undang merek nasional (federal) pada tahun 1870. Sebagaimana terjadi di Inggris, merek pertama di Amerika Serikat semula bertujuan sebagai cap dari ternak dan para distributor, produsen susu harus memperlihatkan mereknya dan mengemasnya dalam botol. Ketentuan tersebut bermuda dari putusan kasus merek di negara bagian Massachussets pada tahun 1837. Kemudian pada tahun 1879 Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan undang-undang mereka tahun 1870 tersebut tidak constitucional. Dengan memperhatikan saran-saran Mahkamah Agung, maka pada tahun 1881 Kongres Amerika Serikat mensahkan undang-undang merek, khusus untuk perdagangan luar negeri dan suku Indian di dalam negeri. Selanjutnya pada tahun 1905 Kongres mensahkan undang-undang merek untuk antar negara bagian dengan nama Trademark Act of 1905.

Di Hindia Belanda perlindungan merek dagang baru dikenal pada abad ke-19 dengan berlakunya Reglement industrieele Eigendum tahun 1912, Stb. 1912 Nomor 545 yang berlaku sejak tahun 1913. Pada tanggal 9 Juli 1926, Raad van Justice (R.v.J.) Jakarta memutuskan suatu perkara tentang persaingan curang (unfair competition) antara lain bahwa pemasukan anggur manis ke Jakarta dalam botol-botol yang berasal dari tong-tong Barcelona, Spanyol yang ditempeli etiket ”bottled for Bataviase handel en Commissie Maatschappy” dengan tambahan perkataan ”produced in Portugal” dianggap melanggar ketentuan pasal 382 bis KUHP.

Setelah Indonesia merdeka, baru pada tahun 1961 lahir Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang diundangkan pada tanggal 11 Oktober 1961. Undang-undang Merek 1961 ini adalah pengganti peraturan tentang merek sebelumnya, yaitu peninggalan zaman Hindia Belanda. Namun karena banyak ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Merek 1961 ini sejalan dan juga merupakan pengoperan dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan merek perindustrian tahun 1912.

Karena itu Indonesia berkeinginan mengamandemen Undang-undang Merek 1961, yang sudah ketinggalan zaman itu. Barulah pada tahun 1992 terwujud dengan lahirnya Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek (UU Merek 1992). UU Merek 1992 ini kemudian dipebaharui lagi dengan diundangkannya Undang-undang No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 pada tanggal 7 Mei 1997. Selanjutnya UU Merek 1992 dan UU Merek 1997 kembali diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek yang diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2001. (EN)


2 Tanggapan to “perlindungan merek”


  1. Juni 4, 2013 pukul 1:41 am

    ijin Berbagi info penting::
    Untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
    coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

    Gratis pendaftaran merek,desain Industri,Hakcipta di http://www.ipbranding.co cukup dengan memesan desain logo,icon,symbol,design packaging, uniform,t-shirt promo,dll.kami juga menyediakan jasa pendaftaran barcode gs1system, pembuatan website serta maintenancenya.

    hotline:: 085.6789.7272/0888.0600.7504
    PIN BB:: 32744CC7
    Support by :: http://www.ipindo.com konsultan hki terdaftar.
    *syarat&ketentuan;berlaku.

  2. Juni 14, 2013 pukul 7:44 am

    hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
    bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
    pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
    belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?

    inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.

    Konsultasikan merekdagang anda segera pada http://www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.


Tinggalkan komentar


September 2008
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Blog Stats

  • 119.477 hits